NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Ombudsman Temukan Penyalahgunaan Ruang Lab untuk Kelas di PPDB Maluku Utara

PPDB Online.(ilustrasi/int)

newsgapi.com | Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan sejumlah masalah dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 di 10 provinsi.

Salah satu temuan yang menonjol adalah di Provinsi Maluku Utara, di mana terjadi penyalahgunaan fasilitas sekolah.

Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, mengungkapkan bahwa di Maluku Utara ditemukan sekolah yang menambah rombongan belajar (rombel) dengan cara mengalihfungsikan ruang laboratorium menjadi ruang kelas.

“Nah ini jadi kendala lagi padahal semuanya sudah dijelaskan dalam keputusan Sekjen bahwa penambahan rombel itu hanya boleh dalam kondisi khusus misalnya sudah tidak ada lagi sekolah di daerah tersebut,” kata Indraza dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Ombudsman, Jumat (5/7/2024).

Indraza menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan.

Penambahan rombel seharusnya hanya dilakukan dalam kondisi khusus, seperti ketika tidak ada lagi sekolah lain di daerah tersebut.

Selain Maluku Utara, ORI juga menemukan berbagai masalah PPDB di sembilan provinsi lainnya, termasuk Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Riau, dan Sumatera Selatan.

Masalah yang ditemukan di provinsi-provinsi tersebut beragam, mulai dari aplikasi yang eror, minimnya pengawasan, pemalsuan dokumen, hingga adanya diskriminasi dalam proses penerimaan siswa baru.

Indraza menambahkan bahwa temuan-temuan ini merupakan hasil pemantauan sementara ORI terhadap pelaksanaan PPDB 2024.

ORI akan terus melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait untuk perbaikan sistem PPDB di masa mendatang.

Jangan Jadi Plagiator