NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Rencana Perubahan Status Kelurahan Jadi Desa di Kota Ternate Ditanggapi Akademisi Unkhair

Dr. Muammil Sunan, Akademisi Unkhair Ternate

NEWSGAPI.COM — Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara berencana untuk mengalihkan sejumlah Kelurahan di Tiga Kecamatan yakni Kecamatan Pulau Moti, Pulau Hiri dan Pulau Batang Dua untuk menjadi desa.

Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly pada saat memimpin apel pagi bersama dengan seluruh pegawai ASN/PTT di lingkup Pemerintah Kelurahan dan Kecamatan Ternate Barat, bertempat di halaman kantor Camat Ternate Barat, Senin (1/7/2024) kemarin.

Menanggapi hal itu, Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Muammil Sunan mengatakan perubahan status kelurahan menjadi desa ditiga kecamatan terluar (batang dua, Hiri dan Moti) tentunya seperti yang tertuang dalam pasal 7 permendagri No.1 thn 2017 bahwa perubahan status kelurahan menjadi desa harus memenuhi usia desa dari hasil perubahan status, jumlah penduduk atau kepala kelurga, sosial budaya, potensi desa, batas wilayah, sarana dan prasarana pemerintah.

Menurutnya, perubahan status Kelurahan menjadi Desa sudah lama diwacanakan. Namun, jagan karena Pemkot tidak mampu dan ingkar janji untuk pembangunan tiga kecamatan terluar (Batang dua, Hiri dan Moti) sehingga ingin mengajukan perubahan status kelurahan menjadi desa. Sebab, itu menunjukkan ketidakseriusan Pemkot dalam mendorong percepatan pembangunan di tiga kemacetan terluar tersebut.

“Keinginan Pemkot merubah status kelurahan menjadi desa merupakan suatu bentuk kepasrahan dan kegagalan Walikota Tauhid Soleman dalam merealisasi visi misi membangun tiga kecamatan terluar. Alokasi anggaran (APBD) harusnya bisa membiayai program kerja utk mewujudkan visi misi Ternate ANDALAN,” pungkasnya.

Muammil mengatakan, jika berubah status kelurahan menjadi desa maka pembiayaan pembangunan berasal dari pemerintah pusat berupa dana desa (DD). Padahal, APBD kota Ternate harusnya dialokasikan secara adil untuk membiayai pembangunan sesuai misi Ternate berkeadilan, sehingga masyarakat di tiga kecamatan terluar juga bisa mendapatkan alokasi anggaran yang cukup untuk pembiayaan pembangunan.

“Jangan jadikan alasan anggaran kelurahan yang nilainya lebih kecil dari dana desa sehingga Perubahan status kelurahan menjadi desa adalah suatu keharusan. Namun pemerintah berkewajiban untuk menciptakan pembangunan yang adil bagi masyarakatnya,” ujarnya. (red/fikri)