Plh Gubernur Maluku Utara Samsudin Abdul Kadir (Dok, ANTARA).
newsgapi.com | Ternate – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Samsudin Abdul Kadir yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plh) Gubernur Maluku Utara.
Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan suap dan pencucian uang yang menjerat mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba.
Samsudin Abdul Kadir yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Maluku Utara diperiksa di Kantor Imigrasi Ternate pada Rabu (15/5/2024).
Dia merupakan salah satu dari 16 orang saksi yang diperiksaoleh penyidik KPK pada hari ini.
KPK tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus suap di sektor pertambangan dan dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Hal itu menyusul penetapan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus pencucian uang.
“Sejauh ini dari Rp100 miliar akan kita kembangkan lebih lanjut kemungkinan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi dan suap terkait sektor pertambangan,” kata juru bicara KPK Ali Fikri.
Dalam kasus sebelumnya, KPK menduga Abdul Gani Kasuba menyembunyikan asal usul harta kekayaannya dari hasil korupsi dengan menggunakan identitas orang lain untuk melakukan transaksi kepemilikan aset senilai lebih dari Rp100 miliar.
Berkas perkara Abdul Gani Kasuba terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp106,2 miliar juga sudah dilimpahkan untuk disidangkan.
More Stories
Akademisi Nilai Sikap Bassam-Helmi Siap Bantu KPU Hadapi Gugatan Timbulkan Kecurigaan Masyarakat
LPI Ungkap Peran Kades di Halsel Menangkan Petahana Pakai Dana Desa
Jika Terbukti Melakukan Pelanggaran, Pakar Sebut MK Bisa Diskualifikasi Paslon Peraih Suara Terbanyak