
Gubernur Malut nonaktif, Abdul Gani Kasuba (Foto, Toks).
newsgapi.com | Ternate – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggerebek Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Maluku Utara, Selasa (14/5/2024).
Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.
“Dapat kami pastikan hari ini tim penyidik melakukan operasi penggeledahan di wilayah Maluku Utara. Lokasi yang digeledah adalah Dinas ESDM dan Dinas PTSP Provinsi Maluku Utara,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri.
KPK sebelumnya telah menetapkan Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai tersangka kasus pencucian uang.
Dari bukti awal, ditemukan pembelian serta upaya menyembunyikan asal usul aset bernilai ekonomi menggunakan nama orang lain.
Perkiraan nilai dugaan tindak pidana pencucian uang ini melebihi Rp100 miliar.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa aset bernilai ekonomi terkait kasus ini.
AGK sendiri akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate.
Dalam kasus lain, AGK didakwa menerima suap sebesar Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, serta menerima gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.
Jaksa KPK kini menunggu agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Majelis Hakim.
AGK bersama dua tersangka lainnya, Ridwan Arsan dan Ramadhan Ibrahim, tiba di Ternate pada hari ini untuk menghadiri persidangan.
Ketiganya akan diadili secara terpisah di Pengadilan Negeri Ternate terkait kasus operasi tangkap tangan KPK.
More Stories
Tingkatkan Minat Baca, Polairud Polda Malut Gelar Perpustakaan Terapung
Soal Kapus Palamea Selingkuh dengan Stafnya, Kadinkes Bakal Kordinasi dengan BKD
Antisipasi Inflasi, Kelompok Tani Binaan Dinas Pertanian Halteng Sukses Panen Raya Jagung Bonanza