Samar Ishak (Foto, istimewa).
newsgapi.com | Ternate – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Ternate menyoroti kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate yang dipimpin Walikota Tauhid Soleman terkait larangan membuang sampah di luar jadwal yang ditetapkan, yakni jam 18:00 WIT atau 04:00 WIT.
Ketua KNPI Kota Ternate, Samar Ishak, menilai Pemkot Ternate kurang kreatif dalam mengatasi persoalan sampah di wilayahnya.
Ia menganggap kebijakan jam buang sampah tersebut seolah menyerah terhadap perilaku warga yang membuang sampah sembarangan.
“Seharusnya persoalan sampah itu melekat kuat pada pelayanan Pemerintah Kota Ternate, sehingga masyarakat buang sampah kapan saja itu bisa, dan tidak mesti dibatasi,” ujar Samar, Selasa (23/4/2024).
Samar menyebutkan, setiap bulan warga membayar retribusi sampah sebesar Rp 10.000 melalui tagihan PDAM Perumda Ake Gaale.
Dengan lebih dari 30.000 pelanggan, berarti ada pemasukan lebih dari Rp 300 juta per bulan yang seharusnya dapat digunakan untuk mengatasi masalah sampah.
“Lantas pemkot berdalih menyalahkan masyarakat membuang sampah tidak pada waktunya kan aneh?” kritiknya.
Ia menyarankan agar Pemkot lebih mendengar aspirasi warga dan bekerja sesuai harapan masyarakat agar pelayanan publik maksimal.
Salah satu usulnya, intensif Rp 1,5 juta per bulan untuk lurah lebih baik dialihkan kepada warga di tiap kelurahan untuk membantu mengurus sampah.
“Kadang lurah tidak lihat masalah sampah,” kata Samar.
Lebih lanjut, Samar menilai anggaran untuk penanganan sampah yang dialokasikan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dinilai kecil.
Ia pun mempertanyakan penggunaan retribusi sampah selama ini.
“Asumsi Rp 300 juta x 12 bulan = Rp 3,6 miliar dan kalau dikalikan 4 tahun maka sekitar Rp 14 miliar lebih uang retribusi sampah lewat pembayaran di PDAM ini oleh warga kota, sehingga jika ada alasan anggaran kurang patut dicurigai dan kita pertanyakan ini ke mana uang retribusi sampah selama ini dipergunakan oleh Pemkot,” pungkasnya.
More Stories
Akademisi Nilai Sikap Bassam-Helmi Siap Bantu KPU Hadapi Gugatan Timbulkan Kecurigaan Masyarakat
LPI Ungkap Peran Kades di Halsel Menangkan Petahana Pakai Dana Desa
Jika Terbukti Melakukan Pelanggaran, Pakar Sebut MK Bisa Diskualifikasi Paslon Peraih Suara Terbanyak