ilustrasi
NEWSGAPI.COM – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemda Halmahera Selatan, Maluku Utara, mengaku dirinya dan rekan sejawatnya diintimidasi orang dekat Bupati Bassam Kasuba untuk memenangkan bupati yang juga calon petahana di Pemilukada 2024. Pengakuan itu disampaikan langsung saat ketemu di rumahnya.
Menurut pengakuan Dia, jika perintah memenangkan petahana diabaikan, maka ASN akan dimutasi ke daerah yang jauh dari tempat tinggal, dan yang memiliki jabatan akan di copot dari jabatannya.
“Mereka bilang ke saya bahwa pegawai tu wajib hukumnya kerja petahana (Bassam Kasuba) kalau tidak maka siap dipindahkan ke pulau-pulau jauh, dan yang ada jabatan akan diganti,” ungkapnya, Senin (1/4/2024).
Meski mengintimidasi pihak lain untuk memilih kandidat tertentu dalam Pemilu atau Pemilukada merupakan pelanggaran terhadap konstitusi, namun ada sejumlah orang dekat bupati lakukan penekanan kepada ASN.
Selain itu, perilaku memaksakan kehendak juga melanggar Pasal 43 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), di mana disebutkan bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam Pemilu berdasarkan persamaan hak.
“Melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi kebijakan tersebut
Sementara itu, larangan intimidasi juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sedikitnya ada tiga pasal yang menyebutkan sanksi bagi pelaku intimidasi dalam Pemilu, yakni Pasal 510, Pasal 515, dan Pasal 523. (fik)
More Stories
Akademisi Nilai Sikap Bassam-Helmi Siap Bantu KPU Hadapi Gugatan Timbulkan Kecurigaan Masyarakat
LPI Ungkap Peran Kades di Halsel Menangkan Petahana Pakai Dana Desa
Jika Terbukti Melakukan Pelanggaran, Pakar Sebut MK Bisa Diskualifikasi Paslon Peraih Suara Terbanyak