Tim satgas Polda Maluku Utara saat sidak
NEWSGAPI.COM – Pastikan ketersediaan beras dan bahan pokok lainnya jelang Ramadhan 1445 H, Tim Satgas Pangan Polda Maluku Utara lakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke gudang bulog, pasar higenis gamalama, pasar pangan murah dan gudang firma agung, Kamis (7/3/2024).
Sidak itu dipimpin langsung Dir Reskrimsus Polda Malut Kombes Pol. Afriadi Lesmana, S.I.K, selaku ketua Tim Satgas Pangan Polda Maluku Utara.
Afriadi menjelaskan, kegiatan pengecekan bahan pokok ini terkait dengan adanya isu kenaikan harga beras dan bahan pokok lainya saat menjelang Ramadhan.
“Dari hasil sidak kita dapatkan bahwa harga beras ukuran 5 kg ecerannya sesuai HET 59 ribu yang masuk ke retail-retail mitra bulog,” ujarnya.
Ia mengaku, untuk harga beras di luar Ternate memang sedikit mengalami kenaikan dikarenakan adanya selisih ongkos kirim. Namun, pihaknya akan kordinasikan dengan bulog terkait adanya perbedaan atau selisih harga ongkos saat kirim.
Afriadi juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Maluku Utara agar melaporkan pedagang yang mencoba mempolitisasi harga beras dan bahan pokok lainya yang mana tidak sesuai dengan harga pasar demi mendapatkan keuntungan lebih besar.
“Kepada seluruh Masyarakat Maluku Utara apabila ada penjual yang menaikan harga beras dan bahan pokok lainya tidak sesuai dengan ketentuan agar melaporkannya kepada pihak Kepolisian atau yang berwenang,” tegasnya.
Dikesempatan itu, Kepala Perum Bulog Subdrive Ternate mengatakan, untuk stok beras di Maluku Utara kurang lebih 700 Ton dan sedang dalam perjalanan sekitar 5.600 Ton.
“Stok aman sampai dengan lebaran, selesai lebaran juga masih aman,” tandasnya.
Ia juga menyampaikan dukunganya dengan adanya program pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan pasar murah, dengan adanya kegiatan ini bulog siap memasok beras ke kegiatan tersebut. (fikri irwan/red)
More Stories
Akademisi Nilai Sikap Bassam-Helmi Siap Bantu KPU Hadapi Gugatan Timbulkan Kecurigaan Masyarakat
LPI Ungkap Peran Kades di Halsel Menangkan Petahana Pakai Dana Desa
Jika Terbukti Melakukan Pelanggaran, Pakar Sebut MK Bisa Diskualifikasi Paslon Peraih Suara Terbanyak