NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

630 Nakes di Halsel Jadi PPPK, Bupati: Jangan Pindah Tempat Tugas!

newsgapi, Labuha – Sebanyak 630 tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023.

SK tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Halsel, Usman Sidik, di kantor bupati, Senin (4/9/2023).Acara penyerahan SK itu juga dihadiri oleh sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Kepala Dinas Kesehatan.

Dalam sambutannya, Bupati Usman Sidik mengharapkan agar nakes PPPK yang baru saja mendapatkan SK itu menjadi aparatur sipil negara (ASN) yang berdedikasi tinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ia juga meminta mereka untuk bersikap ramah dan senyum saat melayani masyarakat yang membutuhkan.

“PPPK Tenaga Kesehatan ini harus profesional dan berintegritas. Jangan lupa untuk selalu ramah dan senyum saat melayani masyarakat. Ini penting untuk meningkatkan citra pemerintah di mata publik,” kata Usman.

Usman juga menegaskan bahwa nakes PPPK tidak boleh pindah tempat tugas setelah menandatangani kontrak kerja. Ia mengatakan bahwa dalam kontrak tersebut ada pasal yang melarang nakes PPPK untuk pindah tempat tugas.

“Kontrak kerja ini sangat jelas dan mengikat. Jadi tolong dicatat dan dipatuhi. Jangan sampai ada yang melanggar atau lalai. Kalau ada yang pindah tempat tugas, maka otomatis kontraknya batal,” tegas Usman.

Ia menjelaskan bahwa larangan pindah tempat tugas itu bertujuan untuk menjaga ketersediaan dan distribusi nakes di daerah-daerah yang membutuhkan.

Ia tidak ingin ada tempat yang kekurangan nakes karena banyak yang pindah ke tempat lain.

“Kita sudah susah-susah mengangkat nakes PPPK ini untuk memenuhi kebutuhan daerah kita. Jangan sampai ada yang pindah ke daerah lain dan membuat daerah kita kekurangan nakes lagi. Ini kan tidak adil,” ucap Usman.

Selain itu, Usman juga mengatakan bahwa ia terus berjuang agar nakes PPPK bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa harus mengikuti tes lagi.

Ia berharap agar pemerintah pusat memberikan kemudahan bagi nakes PPPK untuk menjadi PNS.

“Kita terus perjuangkan agar nakes PPPK ini bisa menjadi PNS tanpa tes lagi. Kita harap pemerintah pusat memberi kelonggaran bagi mereka. Mereka sudah bekerja keras dan berjasa bagi masyarakat,” tutup Usman.