Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Halmahera Selatan, Kader Noh (Istimewa)
NEWS GAPI – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, mengeluarkan kebijakan untuk para pekerja tambang wajib ber KTP Halmahera Selatan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Halmahera Selatan, Kader Noh, Selasa (11/4).
Kader lantas menyebut, kebijakan tersebut dilakukan pemerintah lantaran ada 30 ribu lebih warga Halmahera Selatan melakukan eksodus ke luar daerah, di mana kebanyakan dari mereka bekerja di perusahan tambang.
Sementara, untuk warga yang masuk di Halmahera Selatan sampai dengan tahun 2023 sebanyak 26 ribu lebih, yang mana dari jumlah tersebut kebanyakan dari mereka menempati Pulau Obi sebagai pekerja tambang di sejumlah perusahan.
Merespon puluhan ribu warga yang melakukan eksodus, lanjut Kader, Bupati Usman Sidik kemudian melalukan penertiban status kependudukan dengan mengeluarkan kebijakan pekerja tambang wajib ber KTP Halmahera Selatan.
“Menindaklanjuti status kependudukan para pekerja, Dukcapil sudah dua kali bertemu dengan sejumlah petinggi perusahan baik itu Harita Group, Wanatiara, maupun GMM,” ungkapnya.
Meski begitu Kader menyebut, saat ini baru dilakukan tahapan sosialisasi ke sejumlah perusahan yang dimaksud.
“Baru tahap sosialisasi ke para pekerja, namun untuk para pelamar baru yang ingin melamar ke perusahan harus dilengkapi dengan syarat KTP Halmahera Selatan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, kebijakan para pekerja di perusahan tambang wajib ber KTP Halmahera Selatan ini dikeluarkan Bupati Usman Sidik melalui Instruksi Bupati sejak Agustus 2021 lalu. (red)
More Stories
Kampanye di Larombati, Cawagub Asrul Rasyid Paparkan Program HAS
Tak Mau Kalah dari Amasing, Ribuan Warga Gandasuli Juga Antusias Sambut Rusihan-Muhtar
Sejak Dibina CSR Harita Nickel, UMKM Kawasi Raup Keuntungan Besar