newsgapi, Labuha – Gugatan Sengketa Pilkades Desa Kuwo yang diajukan Mantan Cakades Kuwo, Yakobus Tawale sebagai Penggugat dan Panitia Pemilihan Kepala Desa Kuwo sebagai Tergugat I, Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Halmahera Selatan sebagai Tergugat II, Tim Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Halmahera Selatan sebagai Tergugat III, dan Bupati Halmahera Selatan sebagai Tergugat IV dinyatakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuha yang diketuai oleh Galang Adhe Sukma, S.H. tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Gugatan ini pada pokoknya mengenai perbuatan melawan hukum para Tergugat terhadap proses Pemilihan Kepala Desa Kuwo karena dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Halmahera Selatan.
Namun pada hari Selasa, tanggal 21 Maret 2023 Hakim Galang memutus bahwa gugatan nomor 5/Pdt.G/2023/PN Lbh tersebut bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Labuha, melainkan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Menyatakan Pengadilan Negeri Labuha tidak berwenang mengadili perkara ini”, ucap Hakim Galang dalam putusannya tersebut.
Sebagai informasi, Hakim Galang Adhe Sukma pernah memutus perkara sidang kecelakaan kepala kantor BRI dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan memutus perkara huntap gempa di Kepulauan Joronga agar dana bantuan tersebut dikembalikan ke masyarakat, putusan tersebut diketahui banyak diapresiasi oleh masyarakat.
More Stories
Pasangan Husain-Asrul konsisten mewujudkan Kesejahteraan Untuk Masyarakat Maluku utara
Taruh Harga Diri Muksin Hi. Saleh, Zamrud Minta Keluarga Bajo Menangkan Rusihan-Muhtar
Husain Alting Sjah Usung Visi Ekonomi Inklusif untuk Maluku Utara