NewsGapi. LABUHA – kesadaran masyarakat khususnya pemilik hewan ternak Sapi yang berlokasi di wilayah desa kampung makian Kecamatan Bacan Selatan terkesan tidak menghiraukan aturan daerah Nomor 10 tahun 2017 soal hewan ternak karena dinilai sengaja membiarkan hewan peliharaannya itu bebas berkeliaran.
“Pemandangan tersebut sampai sekarang masih sering dijumpai sehingga mengganggu kenyamanan warga yang sedang melintas di jalan raya” ujar Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan) Kabupaten Halmahera Selatan, Agus Heriyawan. saat di temui diruang kerjanya. Senin, 17 Oktober 2022
Agus membenarkan bahwa sebagian besar hewan piaraan milik masyarakat berupa Sapi yang dibiarkan berkeliaran bebas di jalan tanpa memberi kandang.
Untuk itu, kata dia Pemkab Halsel dalam hal ini Distan tidak akan memberikan bantuan ternak Sapi lagi kepada masyarakat di wilayah kota Labuha.
“Terkecuali diluar dari bacan baru bisa saya berikan bantuan ternak sapi” katanya
“Mereka yang dapat bantuan ternak tidak memiliki lahan atau kandang, sehingga di biarkan bebas berkeliaran. padahal mesti diberi kandang” sambung Agus.
Dijelaskan, Distan sendiri sudah pernah melakukan razia dan membuat surat pernyataan dengan pemilik ternak sapi, Alhasil diambil lagi sapi ternaknya kembali,
“jika pada saat penertiban dan masih ditemukan, itu artinya tidak bisa diambil lagi” tegasnya
Menurut dia penertiban ini sesuai dengan aturan sebagaimana yang sudah disosialisasikan lewat baliho-baliho yang ada
“Untuk mengantisipasi hal tersebut terjadi, tahun ini dari bidang peternakan akan masuk ke rumah – rumah terutama yang punya sapi dan kambing untuk bikin surat pernyataan, salah satu bunyinya itu kalau dapat razia karena berkeliaran itu tidak bisa menuntut untuk diambil. tujuannya agar sebelum razia sapi dan kambingnya sudah diikat atau sudah diamankan” tegas Agus.
Sebagai informasi himbauan agar hewan ternak diikat dan dikandangkan siang dan malam tersebut berdasarkan Perkada Kabupaten Halmahera selatan No. 10 Tahun 2017 Tentang Penertiban Hewan.
Selain itu Edaran Bupati Halmahera Selatan no.188.55/1715/tahun 2021 tentang Penertiban Hewan
Sanksi
1. Teguran atau Pernyataan untuk Tidak Membiarkan Hewan Ternaknya Berkeliaran.
2. Keras dan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.Dinas Pertanian akan melakukan razia dan penertiban hewan ternak secara berkala setiap waktu. (Ato)
More Stories
Pasangan Husain-Asrul konsisten mewujudkan Kesejahteraan Untuk Masyarakat Maluku utara
Taruh Harga Diri Muksin Hi. Saleh, Zamrud Minta Keluarga Bajo Menangkan Rusihan-Muhtar
Husain Alting Sjah Usung Visi Ekonomi Inklusif untuk Maluku Utara