
Halsel, Maluku Utara – Kasus pengrusakan kapal bagan milik nelayan desa Bajo kecamatan Botong Lomang di perairan Tanjung Obit kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara, bakal berujung pidana.
Didampingi Ketua Kerukunan Masyarakat Bajo (KMB) Halsel Rahim Yasin, pemilik kapal bagan bersama sejumlah nelayan desa Bajo telah mendatangi Mapolsek Pulau Bacan dan melaporkan para pelaku pengrusakan kapal bagan, Senin ( 26/9)
Sementara laporan yang dilayangkan ke Polsek Pulau Bacan tersebut, nama sejumlah pelaku telah di laporkan guna dipanggil untuk dilakukan mediasi dengan pemilik bagan.
Dijelaskan dalam pertemuan tersebut, pemilik kapal bagan meminta para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dengan melakukan ganti rugi atas pengrusakan kapal bagan. Namun jika tidak, kasus tersebut bakal berujung ke pidana.
Anggota Polsek Pulau Bacan, Bripka Lukman saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. Ia mengatakan, pihaknya bakal melayangkan surat pemanggilan kepada sejumlah oknum yang diduga pelaku untuk dimintai keterangan.
“Jadi kita akan layangkan surat minta kepada mereka oknum – oknum itu bersama dengan beberapa pemilik kapal bagan untuk kita mediasi sehingga persoalan ini bisa ada titik terangnya,” jelasnya.
Untuk diketahui, kasus tersebut terjadi pada Selasa malam (20/9) sekitar pukul 11:30 WIT, sejumlah pria yang diduga dalam pengaruh minuman keras melakukan pengancaman kepada masyarakat nelayan bagan di perairan Tanjung Obit.
Selain melakukan pengancaman ke nelayan, para pelaku juga merusak bagan nelayan dengan dalih mendapat perintah dari pihak kesultanan Bacan. (red)
More Stories
Proyek Multiyears Pemkab Halsel Terancam Mangkarak, KPK Didesak Periksa Direktur PT CSK
Maluku Utara Tempati Peringkat 10 Sarang Seks Bebas, KNPI Ternate: Ini Peringatan Serius
Gandeng Polres Halsel, PT. Wanatiara Persada Gelar Pelatihan Pertanian