NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Apel Perdana Usai Libur Lebaran, Sekda : ASN Indisipliner Harus Diberi Sanksi

Apel Perdana di halaman Kantor Bupati Halmahera Barat

Newsgapi.com, Masa liburan hari raya bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia berakhir hari ini, senin (9/5). Liburan hari raya Idul Fitri 1443 hijriah berlaku sejak tanggal 29 April 2022.

Untuk Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat ( Pemkab Halbar), berakhirnya liburan hari raya ditandai dengan Apel Perdana di Kantor Bupati Halmahera Barat di desa Jati Jailolo.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Halbar, Drs M Syahril Abd Radjak MSi, bertindak sebagai pembina apel perdana yang dihadiri seluruh ASN Pemkab Halbar tersebut. Dalam arahannya, M Syahril memandang perlu ada ketegasan dari masing-masing pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyangkut kedisiplinan aparatur di setiap instansi.

“Perlu ada ketegasan dari masing-masing pimpinan SKPD terkait kedisiplinan aparaturnya,” tegas orang nomor tiga di lingkup Pemkab Halbar ini.

“Bagi ASN yang indisipliner harus dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (RN)