NEWSGAPI.com, Halsel – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui Sekertaris Daerah (Sekda) Saiful Turuy resmi melepas kontingen calon paskibra asal Halsel guna mengikuti kegiatan seleksi di tingkat Provinsi maupun Nasional, Sabtu (7/5). Acara pelepasan tersebut bertempat di Kantor Sementara Sekda di Desa Papaloang.
Hadir dalam kegiatan, Kadis Dispora Halsel Ahmad Djianto Sayuti, Kabid Pemuda Rustam Hasib, Kabid Promosi dan Prestasi Sudan Kasuba, Kasih Pemuda Budi Mahmud, serta Kasih Rekreasi Hadija Turuy beserta Staf dilingkup Dispora Halsel.
Dalam sambutannya, Saiful Turuy menaruh harapan besar kepada para peserta seleksi paskibra untuk mengharumkan Halsel.
“Kalian adalah putra putri terbaik pilihan dari 30 kecamatan yang akan membawa nama baik daerah ke seleksi tingkat provinsi dan Nasional, maka dari itu tanamkan sifat disiplin yang tinggi dan bertekad untuk lolos,” himbau Sekda.
Ia juga berpesan pada para peserta seleksi paskibra agar tetap berusaha dan selalu berdoa.
“Jangan lupa berlatih di waktu luang dan untuk muslim jangan lupa sholat dan berdoa dan yang bagi non muslim jangan lupa beribadah di gereja dan berdoa pula agar kalian kelak dapat lolos. Atas nama pemerintah mengucapkan selamat jalan, semoga menjadi yang terbaik,” ucap Sekda.
Diketahui, peserta yang mengikuti seleksi di Hotel Bolote Gosale Puncak Sofifi tersebut berjumlah 8 orang yang teediri dari 6 orang yang sudah diseleksi tingkat Kabupaten Halsel yakni M. Assabayani Abusama Asal SMA N 1 Halsel, M. Aksay R. Redjeb Asal MSK Misbahul Aulat, Dimas Rizky Travolta Asal SMA N 1 Halsel, Nazwa Bunga Putri Pelu Asal SMA N 1 Halsel, Cahya Ramdani Asal SMA N 1 Halsel, Indah Safitri Asal SMA N 8 Halsel, dan didampingi Oleh Kasih IMTQ Nasryati Abae dan M. Rizal Isk Alam, yang akan mengikuti seleksi selama 4 hari sejak tanggal 9 sampai dengan 12 Mei 2022. (Red)
More Stories
Akademisi Nilai Sikap Bassam-Helmi Siap Bantu KPU Hadapi Gugatan Timbulkan Kecurigaan Masyarakat
LPI Ungkap Peran Kades di Halsel Menangkan Petahana Pakai Dana Desa
Jika Terbukti Melakukan Pelanggaran, Pakar Sebut MK Bisa Diskualifikasi Paslon Peraih Suara Terbanyak