NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Pengajuan Proposal Bantuan di DKP Halsel Wajib Pekerjaan di KTP Nelayan

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Halmahera Selatan, Yusuf Hi Untung

NEWSGAPI.com, Halsel – Demi meminimalisir bantuan tidak tepat sasaran, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Halmahera Selatan, Yusuf Hi Untung menegaskan bakal menertibkan syarat administrasi pengajuan proposal bantuan nelayan.

“Kalau status pekerjaan di KTP itu bukan nelayan dan tidak memiliki Kusuka (Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan) maka kelompok nelayan itu tidak bisa dapat batuan,” tegas Yusuf Hi. Untung saat di temui diruang kerjanya, Rabu (20/04/22).

Yusuf mengatakan, bagi warga yang mengajukan proposal untuk mendapatkan bantuan dari DKP maka wajib memiliki pekerjaan nelayan dalam KTP.

Selain pekerjaan di KTP nelayan, Yusuf mengatakan, harus disertakan dengan Kartu Kusuka yang bisa dibuat langsung di Kantor DKP Halsel.

Disebutkan, DKP akan menolak proposal bantuan nelayan yang dimasukkan ke DKP jika ada kedapatan nelayan yang status pekerjaannya d KTP dilur dari nelayan dan tidak memiliki kartu Kusuka.

“Kita (DKP Halsel) selalu mengarahkan para kelompok-kelompok nelayan yang masukkan proposal yang kedapatan ada anggota nelayannya yang status pekerjaannya di KTP bukan nelayan agar segera merubahnya di Dinas Dukcapil,” ujarnya.

Yusuf menjelaskan, DKP Halsel saat ini hanya menerima proposal bantuan dari nelayan dalam bentuk Kelompok Usaha Bersama (KUB) atau Koperasi Nelayan, bukan nelayan perorangan.

“Jadi tidak ada bantuan perorangan tapi kelompok, contohnya, kalau untuk perahu fiber katinting itu harus 2 orang satu kelompok, kalau untuk perahu fiber 1,5 GT itu minimal 5 orang dalam 1 kelompok dan seterusnya,” tutur Yusuf.

Selain itu, Yusuf menabahkan, proposal kelompok nelayan harus dilampirkan juga dengan surat keterangan dari Kepala desa setempat yang menerangkan bawa kelompok nelayan itu benar-benar penduduk desa tersebut.

menurut Yusuf, untuk bantuan perahu nelayan tangkap di DKP Halsel, sebanyak 28 Unit di tahun 2022. Itu pun, lanjutnya, dengan ukuran yang berbeda-beda, mulai dari perahu fiber berukuran kecil menggunakan mesin katinting sampai dengan perahu bermuatan 1 dan 1,5 GT, dengan mesin gantung 15 dan 20 PK.

Yufuf bilang, proposal bantuan dari kelompok nelayan yang masuk ke DKP ditaksir 20 proposal lebih dalam sebulan, sehingga terbilang cukup banyak proposal yang masuk di bulan ke empat tahun 2022.

“Sudah banyak proposal bantuan dari kelompok nelayan yang masuk nanti kita akan memeriksa kelompok nelayan mana yang memenuhi syarat dan layak mendapatkan bantuan itu.,” terangnya.

Ia berharap, dengan adanya penertiban syarat administrasi pada proposal bantuan nelayan, penyaluran bantuan tidak lagi salah sasaran.

“Kita terus melakukan perbaikan di Internal DKP Halsel biar bantuan untuk nelayan tidak salah sasaran seperti tahun-tahun kemarin, dan dapat dimanfaatkan dengan semestinya,” tandasnya. (Red)