NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Mewakili Apkasi Malut, Bupati Usman Sidik Hadiri Rapat Dengar Pendapat Bersama Banggar DPR RI

Tampak di depan Sekjen Apkasi dan di belakang Bupati Halsel, Usman Sidik

NEWSGAPI.com – Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik menghadiri rapat dengar pendapat yang digelar Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) hari ini, Rabu (6/4/2022)

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah itu membahas kerangka ekonomi makro pokok-pokok kebijakan fiskal (KEMPPKF).

Usman yang hadir sebagai Korwil Apkasi tersebut menyampaikan bahwa dampak positif dan negatif dari UU No 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Menurut Usman, Apkasi akan merekomendasikan kepada pemerintah pusat untuk mempertimbangkan kembali ketentuan pajak dan retribusi daerah potensi menghilangkan atau mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) yang tidak sesuai dengan semangat disusunnya undang-undang ini. 
 
“Apkasi juga merekomendasikan agar pemerintah pusat segera menerbitkan aturan teknis, mengingat akibat dari undang-undang ini daerah harus merubah atau mengganti Perda yang memakan waktu cukup lama, ditambah harus melalui tahapan evaluasi Raperda oleh pemerintah pusat”

“Sementara pelaku usaha dan masyarakat sangat menantikan kepastian hukum. Termasuk aturan teknis mengenai DBH (dana bagi hasil) dari opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor dan evaluasi dana bagi hasil pajak penghasilan perusahaan dan cukai tembakau,” kata Usman saat rapat berlangsung di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Usman juga meminta pemerintah pusat untuk mempertimbangkan kembali anggaran wajib belanja pegawai 30% dan anggaran infrastruktur pelayanan publik 40%, sehingga daerah dapat menerapkan prinsip otonomi dengan semestinya.

Sedangkan, jika ketentuannya masih sama yakni belanja pegawai 30% dan anggaran infrastruktur 40% maka penerapannya secara bertahap dan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Sementara Apeksi menurut Usman juga merekomendasikan agar pemerintah pusat mempertimbangkan dana kelurahan sebagai bagian dari dana transfer daerah dalam meningkatkan pelayanan publik.

Sementara itu, Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan bahwa apa yang menjadi catatan dan telah disampaikan oleh pihak Apkasi dan Apkesi akan menjadi bahan masukan bagi Banggar untuk kemudian dapat dibahas dengan pemerintah pusat pada saat pembahasan KEMPPKF.
 
“Semangatnya sama seperti yang disampaikan. Sesungguhnya yang ingin dicapai itu, selain menyangkut tentang pertumbuhan dan investasi, yaitu kemandirian fiskalnya yang ingin kami coba bangun sedemikian rupa. Tentu kami sadari bersama ada kesepakatan kami dengan pemerintah, ketika itu di Komisi XI bahwa ketentuan mandatori dan sebagainya itu setidak-tidaknya akan kami lakukan dalam jangka 10 sampai 15 tahun,” kata Said saat rapat. (Red)