
NEWSGAPI, TOBELO – Ketua DPC PKB Halut Irfan Sokonae menyikapi sidang pendahuluan pelamar pasangan Frans Manery dan Muchlis Tapi-Tapi di Mahkamah Konstitusi dengan Perkara Nomor 18/PUU-XX/2022, 10 Maret kemarin.
Melalui keterangan tertulis pada Rabu, (23/03) Irfan menjelaskan tampak jelas arah pertimbangan Hakim Konstitusi dalam gugatan tersebut.
Dikatakan masa jabatan kepala daerah tidak diatur secara Rigid di UUD 1945. Bahkan, salah satu hakim panel memberikan nasihat bahwa ketentuan pemilihan umum lima tahun sekali sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 Ayat (3) UUD 1945,
Hal tersebut berlaku untuk anggota DPRD dan bukan untuk pemilihan kepala daerah seperti bupati/wakil bupati serta walikota/wakil walikota sebagaimana dipahami para Pemohon.
Diketahui masa jabatan 5 tahun secara pasti yang diatur dalam UUD 1945 adalah DPRD, Pasal 18 ayat (3),
Sedangkan bupati, walikota, gubernur, wakil gubernur masa jabatannya tidak diatur secara rigid 5 tahun di UUD 1945.
Masa jabatan itu diatur dalam UU. Saat ini, UU Pilkada diubah, dalam keadaan normal, masa jabatannya 5 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (3) UU tentang Pilkada.
Namun kata dia karena akan dibentuk Pilkada serentak, maka ada peraturan yang khusus.
Berdasarkan nasihat atau arahan Hakim tersebut, menurut Irfan sebaiknya Frans Manery dan Muchlis Tapi-Tapi menarik permohonan tersebut di MK karena tidak ada logika hukum yang cukup beralasan untuk mengabulkan permohonan pemohon.
Irfan juga menilai FM Mantap adalah satu-satunya kepala daerah di Indonesia yang nekat dan tanpa rasa malu mengajukan gugatan ke MK, karena kepala daerah lainnya tidak senekat itu.
“Hemat saya seharusnya FM Mantab fokus untuk membangun Halut agar sisa masa jabatannya yang cukup singkat ini, bukan menyibukkan diri menggugat ke MK untuk mencari celah hukum memperpanjang masa jabatan” jelas Irfan. (Red/Noval)
More Stories
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia di Tengah Perawatan Intensif
Soroti Pemberhentian 4 Kades di Halsel, Muammil: Bukti Pemerintahan Otoritarian
Copot 4 Kades Tanpa Dasar, Bupati Halsel Terkesan Lindungi Kades Cabul