NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Soal Status Perumahan Habibi, Bahrain Disebut Tak Paham Terminologi Legal dan Ilegal

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman (DPKP) Halsel, Muksin Bendar, ST, M.Eng.

NewsGAPI – Pernyataan mantan Bupati Halmahera Selatan satu periode Bahran Kasuba yang menyebut status perumahan Habibi semuanya legal ditanggapi langsung oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman (DPKP) Halsel, Muksin Bendar, ST, M.Eng. Bahkan Bahrain dinilai tidak memahami terminologi legal dan Ilegal.

“Peryataan Bahrain Kasuba tentang kepemilikan perumahan Habibi semuanya legal, maka dalam hal ini Bahrain kasuba yang kapasitasnya sebagai kepala daerah (Bupati) saat itu tidak memahami atau tak bisa membedakan terminologi legal dan ilegal karena SK yang ditanda tanganinya pada tanggal 16 Oktober 2016 yang dalam klausul menimbang sudah dapat dipahami jenis rumah berdasarkan pelaku pembangunan dan peruntukannya,” ucap Muksin melalui press release kepada media ini, Kamis (10/3/2022)

Muksin mengatakan SK nomor 249 tahun 2016 yang disebutkan Bahrain Kasuba keabsahannya sampai saat ini berstatus diragukan karena tidak teregistrasi pada pemerintahan Halsel. Hal ini terbukti, kata Muksin, dari hasil penelusuran yang dilakukan DPKP dalam upaya validasi data penerimaan/pemanfaatan rumah oleh yang berhak pada tanggal 16 Oktober 2021 tidak ditemukan dan baru muncul pada tanggal, 8 Maret 2022 ketika rumah yang ditempati Hi. Irwan atau Irwan M. Zen termasuk salah satu yang harus ditertibkan/dikosongkan, karena salah sasaran penerima.

“Untuk itu peryataan saudara Bahrain Kasuba yang menyatakan bahwa SK yang ditandatanganinya legal dan tetap berlaku, siapapun kepala daerah yang memimpin Halsel. Dalam hal ini saudara Bahrain Kasuba seakan-akan memproklamirkan dirinya sebagai “penguasa langit” sehingga semua kebijakannya saat itu sama dengan Firman yang tidak dapat dirubah oleh pemerintahan halsel sesudahnya,” tutur Muksin.

Alumnus Universitas Gadja Mada Jogja ini kemudian menegaskan, penyataan Bahrain Kasuba ini keliru dan terukur sangat dangkal karena dalam setiap keputusan terutama dalam pemerintahannya, diakhiri suatu keputusan selalu dan menjadi keharusan agar pencantuman kalimat “perubahan/perbaikan, jika dikemudian hari tenyata ada kekeliruan”.

Padahal, setiap keputusan pada suatu periode waktu dapat diperbaiki dan atau dirubah pada periode waktu yang lain, bila terdapat kekeliruan, lebih lagi mungkin kesengajaan seperti pada kasus ketetapan penerima bantuan rumah kepada yang tidak berhak menerima seperti yang terjadi saat ini.

Bahkan, kata Muksin, terhadap surat keputusan yang ditanda tangani oleh bupati saat itu Bahrain Kasuba terdapat kejanggalan pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan yang mengakomodir saudara Irwan M. Zen. Perlu diketahui bahwa kedudukan Irwan M. Zen saat itu adalah sopir dari istri Bahrain Kasuba.

Selain dalam sisi kependudukan, Muksin menyebut, Irwan M. Zen tercatat sebagai warga halsel pada tanggal 9 maret 2022 yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atas nama tunggal maka pertanyaannya bagaimana bisa saudara Irwan M. Zen di/terakomodir sebagai warga Labuha halsel yang dikategorikan sebagai yang berhak menerima relokasi pada tahun 2016.

Sementara berdasarkan hasil verifikasi lapangan oleh Dinas DPKP terhadap rumah yang diperuntukan kepada warga Labuha yang direlokasikan karena penggusuran terdapat banyak orang-orang dekat/tim sukses dari Bahrain Kasuba saat itu yang rumah mereka tidak bertempat tinggal di lokasi penggusuran.

“Perlu disampaikan kepada warga Halsel bahwa pembangunan perumahan dalam polemik ini yaitu perumahan Habibi dibangun oleh pemerintah pusat dan tanah/lokasi disediakan oleh pemerintah Halsel dan setelah selesai pembangunnya dihibahkan kepada Pemda Halsel sebagai aset daerah. Pertanyaan kemudian dapatkah aset daerah dimiliki secara perseorang di luar dari yang direlokasi?,” tanya Muksin mengakhiri.(Red)