
NEWSGAPI.COM – Menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag) nomor 5 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Kepala Kemenag Halmahera Selatan, Maluku Utara, Drs La Sengka La Dadu bakal mensosialisasikan penggunaan toa masjid dan musala di Halmahera Selatan.
Namun La Sengka mengatakan, pihaknya tidak bisa mengambil kebijakan tersebut lantaran masih menunggu perintah dari Kakanwil Kemenag Maluku Utara.
“Surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala itu sudah ada, namun kita masih menunggu perintah dari Kakanwil Maluku Utara,” jelas La Sengka La Dadu diruang kerjanya, Selasa (1/3/2022)
Walau keputusan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menuai kritik dari berbagai pihak hingga menciptakan kegaduhan di lapisan masyarakat dengan pernyataannya yang dianggap keliru hingga membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing beberapa waktu lalu. Namun, La Sengka menilai pernyataan Mentri Agama tersebut telah disalahtafsirkan.
Menurutnya, kebijakan kementrian agama yang mengeluarkan edaran terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala adalah kebijakan yang tidak salah karena kita hidup di lingkungan yang beragam, baik keyakinan, latar belakang, dan lainnya.
“Sebenarnya pernyataan Mentri Agama yang viral itu sudah dipolitisir sehingga menciptakan polemik di masyarakat. Terkat dengan surat edaran itu kami masih menunggu perintah dari Kakanwil Maluku Utara,” ucapnya mengakhiri. (Red)
More Stories
Mahasiswa Unkhair Gandeng Dodoku Dive Center Edukasi Pariwisata di Ternate
Pemuda Bersenjata Parang Diamankan Polsek Ternate Utara Usai Lakukan Pengancaman
Kapal Teratai Prima Satu Diduga Selundupkan Miras dari Ambon ke Bacan