NEWSGAPI – Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Usman Sidik mengaku kaget dengan tanah di Pulau Obi, Halsel, Maluku Utara yang habis di kapling Investor dari Tahun 2011.
“Saya kaget ternyata Pulau Obi itu sudah di kapling habis oleh investor dan sudah ada IUP-nya,” tutur Usman kepada sejumlah awak Media, Jumat (18/2/2021).
Padahal, sambung Usman, IUP yang muncul di MODI Kementerian SDM itu baru dua minggu terakhir ini, ternyata IUP itu sudah dikeluarkan dari tahun 2011.
“Kalau itu dari tahun 2011 seharusnya sekarang ini sudah tidak berlaku lagi tapi kok tiba-tiba IUP produksinya keluar padahal tidak ada data atau IUP produksi. Masalah ini saya juga baru tahu setelah diperiksa penyidik Bareskrim Polri,” ungkapnya.
Perihal pengakuan mantan Jurnalis Senior tersebut saat dirinya diperiksa tim penyidik Mabes Polri pada hari Jumat (11/2) pagi hingga malam seputar masalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Halsel.
Dalam pemeriksaan, Bupati Usman Sidik dimintai keterangan terkait dengan IUP di Halsel yang diduga bermasalah diantaranya PT Aneka Tambang Resources Indonesia (ATRI) yang beralamat di Desa Baru, Kecamatan Obi, dan PT Serongga Sumber Lestari (SSL) dengan alamat Kecamatan Obi Selatan.
“Saya diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri sejak tadi pagi hingga jam 8 malam ini terkait 13 IUP yang bermasalah di Pemprov Malut, dan dari 13 IUP itu 3 di antaranya ada di Halsel,” ucap Usman.
Sementara dalam pemeriksaan tersebut, Usman mengatakan, pemeriksaan itu untuk mencocokkan registrasi Pemerintah Daerah menyangkut dengan IUP Eksplorasi dan IUP Produksi yang dikeluarkan Bupati saat itu di tahun 2011.
“Dalam pemeriksaan tadi penyidik cocokkan 3 IUP yang ada di Halsel dengan buku registrasi pemerintah daerah yang dikeluarkan dengan SK Bupati di Tahun 2011, sementara dalam pemeriksaan tadi penyidik temukan ada perbedaan data antara IUP dengan nomor surat,” beber Bupati Usman Sidik.
Namun yang mengganjal dalam penyelidikan tersebut telah ditemukan nomor IUP yang disebutkan dalam SK Bupati ternyata di buku register bukan IUP tetapi usulan SK pengangkatan honorer K2.
“Ada perbedaan, nomor SK IUP produksi itu ternyata dalam register Pemda itu adalah SK pengangkatan honorer K2 yang dikirim ke pusat, sehingga patut di curigai bahwa IUP ini palsu. Olehnya kita diminta penyidik untuk menyerahkan buku register terkait SK yang dikeluarkan Bupati di masa itu dan kita kooperatif memenuhi permintaan penyidik,” ucapnya.
Kendati demikian, Usman mengaku tidak bisa menyimpulkan hasil penyelidikan karena itu bukan ranah dan kewenangannya.
“Saya diperiksa selama kurang lebih satu hari dan disodorkan sebanyak 10 pertanyaan soal penyidikan dan klarifikasi terkait dengan IUP yang di cabut oleh Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba. Penyidik Bareskrim Polri juga mencari serta mengumpulkan sejumlah dokumen dan ditemukan banyak perbedaan,” pungkasnya. (Red)
More Stories
Bawaslu Limpahkan Kasus Pelanggaran Netralitas ASN ke Polres Halsel
Gelar KKG di MIN 4 Halsel, Kasi Pendis Ingatkan Pentingnya Kedisiplinan
Seru! Podcast Bahas Pilkada Halsel 2024 Bareng Maulana dan Moch Saifullah