NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Usut Permasalahan di Halteng dan Tikep, GPM Dukung Penegak Hukum

Sartono Halek

NEWSGAPI – Dukungan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Malut untuk mengusut dugaan permasalahan pekerjaan jalan di Kabupaten Halmahera Tengah yang di kerjakan oleh BPJN Maluku Utara, terus mengalir. Kali ini dukungan kepada penegak hukum datang dari Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara.

“Penegak hukum di Maluku Utara, melakukan panggil dan periksa PPK di BPJN Maluku Utara, atas sejumlah dugaan permasalahan pekerjaan Kabupaten Halmahera Tengah pada proyek preservasi jalan,” tegas Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek, Rabu (16/2).

Menurutnya, hal lain pihaknya juga meminta kepada KPK RI, serta Irjen Kementrian PUPR segera telusuri paket proyek pekerjaan swakelola fisik jalan nasional Kota Tidore kepulauan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantu ( SKPD TP) BPJN Malut Tahun anggaran 2022, yang diduga bermasalah dengan nilai pagu Rp 3,1 miliar.

“Untuk itu kami juga meminta Irjen Kementrian PUPR segera evaluasi PPK SKPD TP. Hal ini disampaikan Bung Tono yang ketua DPD GPM Malut yang juga sebagai DPP GPM Bidang ESDM dan LH,” ujarnya.

Lanjutnya, hal ini telah melanggar ketentuan Perpres no 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, Perpres no 172 tahun 2014, tentang perubahan atas ketiga peraturan presiden no 54 tahun 2010 dan UU tindak pidana korupsi no 30 Tahun 2002 dan UU no 20 tahun 2021 atas perubahan UU no 31 tahun 1999.

“Dugaan permasalahan ini harus segera ditangani oleh lembaga supremasi hukum di Maluku Utara, olehnya itu perlu secepatnya ada penyelesaian hingga publik Maluku Utara tidak meragukan kedua lembaga penegak hukum di Maluku Utara itu,” pungkasnya.(red)