
NEWSGAPI – Nomor Induk Berusaha atau yang biasa dikenal dengan NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission) dibawah naungan Kementerian Investasi / BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) Republik Indonesia. Sejak peluncuran aplikasi OSS RBA (Risk Based Approach) pada 4 Agustus 2021 lalu, NIB yang telah tercetak hingga 31 Januari 2022 adalah sebanyak 737.914 NIB.
Berdasarkan Skala Usaha, NIB untuk Usaha Mikro yang sudah tercetak adalah sebanyak 684.943 NIB, untuk Skala Usaha Kecil sudah tercetak 37.069 NIB, Skala Usaha Menengah sebanyak 6.458 NIB yang telah tercetak, sedangkan untuk Skala Usaha Besar sudah dicetak 8.684 NIB.
Jika dirinci dari jenis Bentuk Usaha maka dapat dilihat bahwa telah tercetak 113.905 NIB untuk Badan Usaha dan 623.289 NIB untuk Bentuk Usaha Perseorangan yang telah dicetak.
Pihak Lembaga OSS melalui laman Instagramnya berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat yang ingin mendapatkan NIB. Khusus pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) perseorangan, cukup menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP elektronik sebagai syarat untuk mengajukan NIB pada sistem OSS. Selain itu, pelaku UMK kini dapat membuat NIB pada aplikasi OSS Indonesia yang bisa diunduh di Google Play Store. (*)
More Stories
Ditemukan, Jurnalis Metro TV yang Hilang Pasca-ledakan Speedboat Basarnas
Pesan Tegas Pakar UGM: Jangan Khianati Keringat Rakyat di Balik Beasiswa LPDP
Kemenangan Gemilang, Malut United Taklukkan Persis Solo 3-0 di Debut Kandang