
ilustrasi
Halsel, Maluku Utara — Aktivitas budidaya mutiara PT Karya Alam Abadi di Pulau Mala-Mala, Kecamatan Obi Induk, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, dipersoalkan.
Pasalnya, izin operasional perusahaan tersebut disebut berakhir pada 2024, namun aktivitas budidaya diduga masih berlangsung.
Selain status perizinan, pemenuhan Pungutan Hasil Perikanan (PHP) dan dugaan perluasan wilayah operasi perusahaan turut menjadi perhatian.
Berdasarkan dokumen yang dihimpun, produksi perusahaan tercatat sebanyak 24.799 butir mutiara dengan nilai patokan Rp7,439 miliar. Dari nilai tersebut, tercantum kewajiban PHP sebesar Rp74,397 juta.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, pungutan tersebut baru sekali disetorkan kepada pemerintah daerah. Namun, belum ada keterangan mengenai setoran berikutnya selama perusahaan menjalankan aktivitasnya.
Persoalan lainnya menyangkut penggunaan surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Halsel sebagai dasar untuk melanjutkan kegiatan budidaya setelah izin operasional berakhir.
Masa berlaku dan kewenangan surat rekomendasi tersebut masih perlu dipastikan, termasuk apakah dokumen itu dapat menjadi dasar bagi perusahaan untuk tetap beroperasi sambil menunggu proses perizinan.
Di sisi lain, aktivitas budidaya perusahaan diduga meluas ke luar wilayah yang tercantum dalam dokumen perizinan atau rekomendasi. Perluasan tersebut disebut mencapai Kecamatan Obi Utara, termasuk kawasan di belakang lokasi pembibitan mutiara di Desa Madopolo.
Wakil Direktur Lembaga Pengawasan Lembaga Kajian dan Advokasi Pertambangan Indonesia (eLKAPI), Juslan J. Latif, meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan dan mencocokkannya dengan kondisi di lapangan.
“Pemeriksaan lapangan oleh instansi berwenang juga diperlukan untuk memastikan batas wilayah operasional dan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku,” kata Juslan, Jumat (23/10).
Ia menegaskan, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari dasar hukum perusahaan melanjutkan aktivitas setelah izin disebut berakhir hingga pemenuhan kewajiban PHP kepada pemerintah daerah.
Juslan juga mendesak Polda Maluku Utara menelusuri informasi mengenai dugaan hubungan kemitraan antara pemilik perusahaan dengan sejumlah anggota DPRD Halsel serta pejabat DKP di tingkat kabupaten dan provinsi.
Menurut dia, klarifikasi dari pihak-pihak terkait diperlukan untuk mengetahui bentuk kemitraan tersebut sekaligus memastikan ada atau tidaknya potensi konflik kepentingan dalam proses perizinan dan pengawasan perusahaan.
“Polda Maluku Utara perlu menelusuri informasi ini dan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi. Termasuk instansi berwenang, agar persoalan kemitraan dan proses pengawasan perusahaan menjadi terang,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perikanan Halsel, Idris Ali, mengarahkan konfirmasi mengenai status izin operasional perusahaan kepada DKP Provinsi Maluku Utara.
“Konfirmasi ke DKP provinsi karena izin dan pengawasan di provinsi,” kata Idris.
Terkait surat rekomendasi yang diterbitkan Dinas Perikanan Halsel, Idris menjelaskan, dokumen tersebut diberikan untuk menunggu proses perizinan dan memiliki masa berlaku terbatas.
“Rekom itu untuk menunggu proses izin dan masa berlakunya terbatas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Balai Pengelolaan Pelabuhan Perikanan Daerah (BP3D) Wilayah V Bacan, Fahrudin Hadji, juga mengarahkan konfirmasi kepada Kepala DKP Provinsi Maluku Utara.
“Nanti kontak Kadis DKP Malut saja,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, DKP Provinsi Maluku Utara masih dalam upaya konfirmasi terkait status izin PT Karya Alam Abadi, penggunaan surat rekomendasi, dugaan perluasan wilayah budidaya, serta pemenuhan kewajiban PHP. (**)


More Stories
Tahrim Imam Pimpin IKB Makayoa Kota Ternate
Anak Dilaporkan Hilang di Ternate, Informasi Pencarian Aril Paparan Beredar
Tak Terpisahkan dari Makayoa, Jogugu Kesultanan Bacan Harap Husen Said Rangkul Semua Pihak