NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Debu Smelter IWIP Selimuti Trans Kobe, Warga Hirup Udara Tidak Sehat

Dibu Smelter IWIP cemari Udara Trans Kobe, Halmahera Tengah

Ternate, Maluku Utara – Meski mengetahui ancaman sanksi hukum atas pencemaran udara, manajemen PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) diduga membiarkan debu smelter mencemari permukiman warga Trans Kobe, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

Sesuai ketentuan lingkungan hidup, perusahaan wajib mematuhi baku mutu udara dan mengelola dampak pencemaran. Masyarakat juga memiliki hak atas lingkungan yang sehat serta berperan dalam pengawasan aktivitas industri.

Namun kondisi di lapangan bertolak belakang. Video berdurasi 55 detik yang diperoleh media ini menunjukkan wilayah Trans Kobe diselimuti debu tebal yang diduga kuat berasal dari aktivitas smelter PT IWIP.

Dalam rekaman tersebut disebutkan bahwa pencemaran udara dirasakan langsung warga. Anak-anak hingga orang dewasa terpaksa menghirup udara tidak sehat akibat debu smelter yang beterbangan di lingkungan permukiman.

Pencemaran udara ini diduga bersumber dari operasional dua smelter PT IWIP, yakni Smelter W dan Smelter U. Ancaman dampak yang lebih besar dikhawatirkan muncul jika Smelter X mulai beroperasi, mengingat jaraknya hanya sekitar 300 meter dari rumah warga Trans Kobe.

Aktivitas smelter tersebut mendapat sorotan lembaga pengawasan. Ketua Divisi Investigasi dan Advokasi LPP-Tipikor Maluku Utara, Sudarmono Tamher, menegaskan bahwa sanksi hukum terhadap pencemaran udara oleh perusahaan tambang di Indonesia tergolong berat.

Sudarmono menyebutkan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar, ditambah sanksi administratif serta kewajiban pemulihan lingkungan.

Ia menjelaskan, Pasal 98 UU tersebut mengatur pidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar apabila baku mutu udara dilampaui. Jika pencemaran membahayakan kesehatan, ancaman hukuman meningkat hingga 12 tahun penjara.

Bahkan apabila pencemaran menyebabkan luka berat atau kematian, pelaku dapat dipidana 5 hingga 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar sampai Rp15 miliar, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha.

“Kami berharap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara tidak tutup mata terhadap penderitaan warga Trans Kobe akibat polusi udara dari aktivitas smelter PT IWIP,” ujarnya. (**)

Jangan Jadi Plagiator