
Samsul Hamja
Ternate, Maluku Utara – DPW Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) Maluku Utara mendesak Kajati Malut, Sufari, menuntaskan dugaan korupsi dana hibah Pemprov Malut kepada Sekolah Tinggi Pertanian (STP) Labuha yang kini menjadi Universitas Nurul Hasan (Unsan) Halmahera Selatan.
Ketua LIDIK Malut, Samsul Hamja, meminta Kejati memeriksa Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya dan Rektor Unsan Halsel Yudi Eka Prasetya, karena keduanya terlibat sebagaimana temuan BPK terkait hibah tersebut. Dugaan korupsi ini muncul dari LHP BPK atas keuangan Pemprov Malut tahun 2023.
Dalam LHP BPK Nomor 22.A/LHP/XIX.TER/05/2023 tertanggal 19 Mei 2023, ditemukan salah klasifikasi anggaran Rp 4,3 miliar, dimana Rp1,2 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp 3,1 miliar untuk ganti rugi lahan STP Bacan yang seluruhnya dicatat sebagai belanja modal, padahal tidak menghasilkan aset tetap daerah.
Samsul menilai Pemprov Malut hanya mengakui kesalahan pencatatan tanpa langkah konkret menindaklanjuti rekomendasi BPK. Ia juga menyoroti dugaan pembiayaan ganda, karena Unsan menerima hibah Rp4,1 miliar dari Pemkab Halsel tahun 2024 untuk pembangunan gedung rektorat, rehabilitasi masjid kampus, dan pengawasan proyek.
Menurutnya, ada potensi konflik kepentingan karena pimpinan yayasan kampus diduga memiliki hubungan keluarga dengan Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba.
“Kasus ini menjadi ujian integritas bagi Sufari, Kepala Kejati Maluku Utara yang baru dilantik, dalam menegakkan hukum secara transparan,” ujarnya.
Sebagai catatan, laporan dugaan korupsi dana hibah Unsan telah dilaporkan ke Kejaksaan pada Juli 2025, berdasarkan temuan BPK atas Laporan Keuangan Pemprov Malut tahun 2023. (**)


More Stories
Gazza FTC Bawa Pulang 10 Medali dan Atlet Terbaik Kejurnas Gubernur Cup 1 2026
Warga Koititi Bersyukur, Kades Sampaikan Terima Kasih ke Bupati Bassam atas Bantuan Sapi Kurban
Hastomo Tawary Apresiasi Kejati Malut Tetapkan Aliong Mus Tersangka Korupsi