
Hasan Ali Bassam Kasuba, Bupati Halmahera Selatan
Labuha, Maluku Utara – Sekretaris Gerakan Pemuda Persaudaraan Muslim Indonesia (GP PARMUSI) Halmahera Selatan, Hastomo Bakri SH, secara tegas meminta Bupati Halsel, Hassan Ali Bassam Kasuba mencopot Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Nasir Koda serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Rustam Salmon, dari jabatan.
Permintaan ini disampaikan menyusul kegagalan kedua pejabat tersebut dalam menertibkan sejumlah cafe yang beroperasi tanpa izin dan melanggar peraturan.
Hastomo menyoroti keberadaan Cafe Bungalow 3 milik Tiong San yang hingga kini belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan berdiri di kawasan resapan air. Selain itu, sejumlah cafe miliknya juga diduga rutin melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait norma sosial.
“Kondisi ini sangat mengkhawatirkan karena cafe-cafe tersebut diduga menjadi pusat peredaran minuman keras ilegal serta tempat praktik prostitusi terselubung,” ujar Hastomo, Selasa (30/9)
Menurutnya, sudah beberapa kali cafe milik pengusaha turunan tionghoa itu ditegur oleh pemerintah daerah, namun tindakan tegas tidak pernah diambil. Hal ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan oleh pejabat terkait.
“Kegagalan DPM PTSP dan Satpol PP dalam menjalankan tugas pengawasan dan penertiban berpotensi merusak tatanan sosial dan moral, yang dapat memicu berbagai masalah seperti meningkatnya kriminalitas dan gangguan ketertiban umum,” tambahnya.
Hastomo mendesak Bupati untuk segera mengambil langkah konkret dengan mencopot pejabat yang terbukti gagal menjalankan tugasnya. “Jangan sampai ketidakmampuan mereka menjadi panggung bagi praktik ilegal yang merugikan daerah,” tegasnya.
Selain itu, ia menghimbau pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan dan menegakkan Perda secara konsisten.
“Pemberantasan cafe ilegal dan praktik sosial negatif harus menjadi prioritas Bupati demi menjaga keamanan, ketertiban serta nilai-nilai budaya di Halmahera Selatan,” pungkas Hastomo. (**)


More Stories
Arisan Online: Mengurai Jerat Hukum, Pergeseran Tradisi, dan Perlindungan Konsumen di Era Digital.Oleh Hardina
Di Ujung Obi, Sebuah Rumah Sederhana Mengubah Cara Anak-Anak Bermimpi
Maluku Utara Peringkat 7 Kejurnas Taekwondo 2026 Raih 2 Emas