
Hastomo Bakri, SH (Istimewa)
Labuha, Maluku Utara – Keberadaan Cafe Bungalow 3 di Halmahera Selatan kembali menuai sorotan. Meski telah ditutup secara permanen oleh Pemkab Halsel karena tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan berdiri di kawasan resapan air, cafe tersebut kini kembali beroperasi secara ilegal.
Situasi ini memicu reaksi keras dari Gerakan Pemuda Persaudaraan Muslimin Indonesia (GP PARMUSI) Halmahera Selatan. Sekretaris Umum Daerah GP PARMUSI, Hastomo Bakri, SH, mendesak Bupati Bassam Kasuba dan instansi terkait untuk segera membongkar bangunan tersebut.
“Bangunan itu jelas tidak layak mendapatkan izin karena berdiri di kawasan resapan air. Kalau sudah ditutup permanen, kenapa masih dibiarkan beroperasi? Ini bentuk pembangkangan terhadap aturan,” tegas Hastomo, Jumat (26/9).
Ia menegaskan bahwa pernyataan Kepala Dinas DPMPTSP sebelumnya sudah jelas bahwa Cafe Bungalow 3 tidak memenuhi syarat karena berdiri di lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang.
Cafe milik pengusaha keturunan Tionghoa, Tiong San, ini sebelumnya telah ditertibkan pada 15 April 2025 dan dilarang difungsikan untuk kegiatan usaha dalam bentuk apa pun. Namun, hanya beberapa minggu kemudian, cafe tersebut kembali beroperasi.
Hastomo menilai, pembiaran ini justru mencoreng wibawa pemerintah daerah dalam penegakan regulasi. Ia mendesak Bupati Halmahera Selatan bersama instansi terkait untuk tidak tutup mata dan segera mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran ini.
“Kalau sudah melanggar aturan, harus dibongkar, bukan hanya ditutup. Kalau tidak, ini memberi pesan bahwa hukum bisa ditawar,” pungkasnya. (**)


More Stories
Tebar Kebaikan di Ramadan, Siswa SMA Negeri 5 Ternate Berbagi Takjil untuk Warga
Puluhan Pengusaha Tambang Emas Kusubibi Diperiksa Polda Maluku Utara
Pemimpin Ja’fariyah Indonesia Sampaikan Pernyataan Duka atas Syahidnya Ayatullah Sayyid Ali Khamenei