
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko, S.H., M.H.
TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pada Sekolah Tinggi Pertanian (STP) Labuha, yang kini telah berganti nama menjadi Universitas Nurul Hasan (Unsan).
Kasus ini mencuat setelah dilaporkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) Maluku Utara, Samsul Hamja. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko, S.H., M.H.
“Tim penyelidikan telah dibentuk dan dalam waktu dekat akan turun ke lapangan untuk melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Kemungkinan pekan depan sudah mulai eksen,” ujar Fajar kepada wartawan, Rabu (10/9).
Dugaan korupsi ini mencuat berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun 2023. Laporan yang dirilis pada 19 Mei 2023 dengan nomor 22.A/LHP/XIX.TER/05/2023 itu mengungkap adanya kesalahan klasifikasi anggaran senilai Rp4,3 miliar.
Rinciannya, sebesar Rp1,2 miliar digunakan untuk pembangunan fisik, sedangkan Rp3,1 miliar untuk ganti rugi lahan STP Bacan. Namun, seluruh anggaran tersebut dicatat sebagai belanja modal oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara, padahal dinilai tidak menghasilkan aset tetap daerah dan tidak sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri.
Pemprov Malut telah mengakui kekeliruan tersebut dan menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi BPK. Namun, hingga kini belum ada langkah konkret yang dilakukan.
Lebih jauh, ditemukan indikasi pembiayaan ganda atas pembangunan kampus STP Bacan. Selain dana hibah dari Pemprov Malut, Yayasan Universitas Nurul Hasan juga diketahui menerima hibah sebesar Rp4,1 miliar dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan pada tahun 2024.
Dana tersebut disebutkan digunakan untuk pembangunan gedung rektorat, rehabilitasi masjid kampus, serta pengawasan proyek. Namun, terdapat dugaan konflik kepentingan dalam penyaluran hibah ini, karena pimpinan yayasan diduga memiliki hubungan keluarga dekat dengan Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba.
Kejati Malut menyatakan akan mendalami seluruh aspek dalam kasus ini, termasuk potensi penyalahgunaan wewenang dan aliran dana hibah dari kedua pemerintah daerah tersebut. (**)


More Stories
Ribuan Siswa Madrasah di Halsel Ikut Cetak Rekor MURI, Kasi Pendis Kemenag Beri Apresiasi
Prodi Pendidikan Geografi FKIP Unkhair Buka Penerimaan Mahasiswa Baru 2026
Asadul Boyratan Menang Telak! Resmi Pimpin Taekwondo Maluku Utara