
Mudasir Ishak
HALSEL — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Solidaritas Merah Putih (DPD PSMP) Maluku Utara, Mudasir Ishak, mendesak Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan mengusut dugaan penyalahgunaan dana pembangunan lima ruang kelas baru di SDN 173 Halsel yang hingga kini mangkrak.
Proyek yang dikerjakan secara swakelola oleh Dinas Pendidikan Halsel itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023 sebesar Rp 940.964.900. Pencairan tahap pertama sebesar 25 persen atau sekitar Rp235 juta dilakukan mantan Kepala Sekolah Hajija Djafar, namun tidak digunakan untuk pembangunan fisik.
“Dana ini harus ditelusuri secara tuntas. Apalagi sudah ada pengakuan sebagian diserahkan ke pihak dinas. Ini menyangkut kepentingan pendidikan,” tegas Mudasir kepada wartawan, Kamis (14/8).
Hajija Djafar disebut mengakui telah menyetorkan Rp 95 juta dari dana awal kepada pihak Dinas Pendidikan, namun enggan membeberkan nama penerimanya. Beredar kabar, dana tersebut mengalir ke oknum dinas.
Mudasir mengungkapkan, persoalan ini pernah dibahas dalam rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Halsel pada 29 Agustus 2023. Saat itu DPRD memanggil Kepala Dinas Pendidikan Safiun Radjulan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mudafar, dan Hajija Djafar. Namun, Hajija tidak hadir.
Dalam rapat tersebut, Safiun Radjulan berjanji pembangunan lima ruang kelas SDN 173 akan rampung pada Desember 2023. Faktanya, hingga kini proyek belum selesai.
“Kejaksaan harus mengambil langkah hukum, karena ini menyangkut uang negara dan masa depan pendidikan,” tandas Mudasir. (**)


More Stories
Ribuan Siswa Madrasah di Halsel Ikut Cetak Rekor MURI, Kasi Pendis Kemenag Beri Apresiasi
Prodi Pendidikan Geografi FKIP Unkhair Buka Penerimaan Mahasiswa Baru 2026
Asadul Boyratan Menang Telak! Resmi Pimpin Taekwondo Maluku Utara