NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Mayoritas Pangkalan Kayu di Halsel Diduga Terlibat Bisnis Kayu Ilegal

ilustrasi

HALSEL – Praktik perdagangan hasil hutan berupa kayu secara ilegal di wilayah Halmahera Selatan (Halsel) kian memprihatinkan. Berdasarkan hasil investigasi dan informasi dari berbagai sumber, mayoritas pengusaha pangkalan kayu di daerah ini diduga kuat membeli kayu dari operator yang tidak memiliki izin resmi.

Tindakan tersebut jelas melanggar ketentuan perundang-undangan yang mewajibkan seluruh transaksi kayu hanya dilakukan melalui pemilik izin legal.

Padahal, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara telah mengeluarkan rekomendasi resmi yang menegaskan pentingnya pembelian kayu dari sumber legal. Rekomendasi ini sekaligus menjadi instrumen untuk membuka ruang pengawasan terhadap aktivitas usaha pangkalan kayu.

Namun kenyataannya, banyak pelaku usaha justru mengabaikan aturan tersebut. Kayu hasil pembalakan liar terus mengalir ke sejumlah pangkalan tanpa dokumen resmi sebagaimana disyaratkan dalam rekomendasi yang dikeluarkan KPH.

“Rekomendasi dari UPTD KPH seharusnya menjadi alat pengawasan. Namun faktanya, banyak pangkalan menutup diri dan membeli kayu dari jalur tidak sah,” ungkap seorang pengusaha industri pengolahan kayu di Halmahera Selatan, Selasa (24/6/2025).

Praktik ilegal ini tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan dan merusak tata kelola kehutanan, tetapi juga menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Potensi pendapatan daerah dari sektor kehutanan, seperti retribusi dan pajak hasil hutan, diperkirakan hilang hingga miliaran rupiah setiap tahunnya.

Menanggapi situasi ini, praktisi hukum Ismit Usman menilai lemahnya pengawasan di lapangan serta adanya dugaan pembiaran oleh oknum tertentu sebagai penyebab utama maraknya praktik ilegal tersebut.

Ia menegaskan bahwa pelanggaran dalam distribusi dan perdagangan hasil hutan dapat dikenai sanksi pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Jika tidak ditangani secara serius, Halmahera berisiko mengalami kerusakan hutan yang lebih luas dan kehilangan potensi ekonomi besar dari sektor kehutanan,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat sipil untuk menghentikan praktik merugikan ini. (**)

Jangan Jadi Plagiator