NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Dapat Dua Sumber Dana, Kampus Unsan Disorot BPK dan LPI

Kampus Unsan, Jln Labuha-Babang, Desa Wayamiga, Halmahera Selatan

HALSEL – Universitas Nurul Hasan (Unsan) di Halmahera Selatan menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan penyimpangan dana dari dua sumber sekaligus. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara menyoroti masalah ini dari sisi yang berbeda.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun 2022 yang dirilis 19 Mei 2023, BPK mencatat adanya kesalahan klasifikasi anggaran sebesar Rp 4,3 miliar untuk pembangunan Gedung Sekretariat STP Labuha, sebelum berubah nama menjadi Unsan.

Anggaran sebesar Rp1,2 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp3,1 miliar untuk ganti rugi lahan dicatat sebagai belanja modal. Padahal, menurut ketentuan Kementerian Dalam Negeri, belanja modal hanya diperuntukkan bagi pengeluaran yang menambah aset tetap milik pemerintah daerah dan memiliki manfaat jangka panjang.

BPK menyimpulkan bahwa pengeluaran tersebut tidak menghasilkan aset daerah, sehingga seharusnya tidak dimasukkan ke dalam kategori belanja modal. Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengakui kekeliruan tersebut dan menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK.

Sementara itu, LPI Maluku Utara menyoroti dana hibah sebesar Rp4,1 miliar dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan kepada Yayasan Universitas Nurul Hasan pada tahun 2024. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan gedung rektorat, rehabilitasi masjid kampus, dan pengawasan proyek pembangunan.

Menurut LPI, ada potensi konflik kepentingan dalam penyaluran hibah tersebut karena pimpinan yayasan merupakan keluarga dari Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba. LPI mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut.

Masalah lainnya adalah status lahan kampus Unsan yang hingga kini masih tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah, meskipun telah digunakan oleh yayasan yang dikelola keluarga Bupati.

Koordinator LPI, Rajak Idrus, meminta DPRD Halmahera Selatan melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan dana hibah. “Anggaran daerah harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan keluarga pejabat,” tegas Rajak.

Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. “Kasus ini tengah menjadi sorotan publik. Aliran dana ke Unsan perlu ditelusuri secara transparan,” tambahnya. (**)

Jangan Jadi Plagiator