
ilustrasi
HALSEL – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kerugian negara akibat kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek fisik Pemkab Halmahera Selatan (Halsel) tahun anggaran 2023. Temuan ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor 16.A/LHP/XIX.TER/5/2024 tertanggal 27 Mei 2024.
Proyek pertama adalah pembangunan Jalan Laluin–Orimakurunga oleh CV. Tiga Putri Mandiri, dengan nilai kontrak Rp2,8 miliar. BPK mencatat kekurangan volume senilai lebih dari Rp119 juta.
Sementara pada proyek kedua, yakni pembangunan talud penahan ombak di Desa Dolik, Kecamatan Gane Barat Utara, oleh CV. DT, mengalami kekurangan volume pekerjaan senilai Rp320 juta dari total kontrak Rp5,2 miliar.
Menanggapi temuan tersebut, Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Satu Indonesia (SOMASI) Jakarta mendesak agar aparat penegak hukum segera memproses kedua kontraktor.
“Kekurangan volume ini berdampak pada kualitas proyek dan merugikan masyarakat. Harus ada proses hukum bagi pihak rekanan,” tegas Irwan Abd Hamid dari SOMASI Jakarta.
Irwan juga menduga adanya unsur kesengajaan dan meminta BPK serta aparat hukum tidak tinggal diam. (**)


More Stories
Ribuan Siswa Madrasah di Halsel Ikut Cetak Rekor MURI, Kasi Pendis Kemenag Beri Apresiasi
Prodi Pendidikan Geografi FKIP Unkhair Buka Penerimaan Mahasiswa Baru 2026
Asadul Boyratan Menang Telak! Resmi Pimpin Taekwondo Maluku Utara