NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Jual Beli Kayu Olahan Tak Berizin Marak di Halmahera Selatan, Keterangan Kades Jadi Modus Operandi Baru

Aktivitas pengangkutan kayu olahan ilegal, di Pantai Labuha

NEWSGAPI.COM — Praktek jual beli kayu secara ilegal di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara semakin marak. Meski begitu, aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian terkesan diam dan menutup mata.

Hasil pantauan media ini, Selasa, (25/02) menemukan adanya aktifitas pembongkaran kayu olahan menggunakan kapal kayu, tepatnya di pantai Tanah Abang, Desa Labuha Kecamatan Bacan.

Pembongkaran kayu olahan tersebut berjumlah 7 kubik berasal dari Desa Yoyok, Kecamatan Mandioli Selatan, yang nantinya di pasok ke Pangkalan Kayu UD. Hadisa Putri.

Praktek jual beli kayu ilegal ini telah dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan, melalui Sat Reskrim Unit Tipidter. Usai di laporkan, salah satu anggota Sat Reskrim Polres Halsel mendatangi lokasi pembongkaran kayu, namun hasil kordinasi dengan sejumlah pihak menghasilkan olahan tersebut dibebaskan untuk diangkut ke pangkalan UD. Hadisa Putra milik Lapanna.

Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Halsel, AIBDA Ikram Tuatoy saat di konfirmasi mengatakan, kayu tersebut ada dokumen berupa surat keterangan kepala desa yang menerangkan bahwa kayu berasal dari lahan perkebunan masyarakat sehingga tidak dapat di tahan.

“Saya tidak bisa tahan karena surat asal usul kayu dari desa ada dan kayu itu diambil dari lahan kebun masyrakat, untuk itu tetap kami tindak lanjut,” kata AIBDA Ikram kepada wartawan, Selasa (25/2).

Meski dokumen yang dikeluarkan Pemerintah Desa Yoyok menerangkan tujuan kayu tersebut diperuntukkan kebutuhan rumah tangga, Ikram menerangkan bahwa kebutuhan rumah tangga itu luas, sementara kayu olahan tersebut diperjualbelikan.

“Kebutuhan rumah tangga itu luas, untuk semua itu kami harus tanyakan ke pihak Kehutanan apakah dengan dokumen yang ada itu bisa memenuhi unsur perbuatan melawan hukum atau tidak, makanya kami ambil keterangan dulu,” ungkapnya.

Menanggapi dokumen olah kayu yang dikeluarkan Kepala Desa Yoyok, Efendi Husen, Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan UPTD KPH Halmahera Selatan mengatakan bahwa surat keterangan kepala desa tidak bisa di pakai dalam jual beli kayu.

“Yang dapat digunakan untuk jual beli adalah industri yang memiliki surat keterangan sah hasil kayu. Jadi surat keterangan dari desa tidak bisa digunakan untuk jual beli kayu,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (26/2).

Ia juga menerangkan, berdasarkan ketentuan bahwa meski sumber kayu dari masyarakat tidak tidak bisa dijual ke pangkalan.

“Sesuai ketentuan, sumber kayu walaupun dari lahan perkebunan yang statusnya Area Pengguna Lain (APL) tidak dapat di jual ke pangkalan kayu, yang diperbolehkan itu ke industri,” ungkapnya. (**)

Jangan Jadi Plagiator