
ilustrasi
NEWSGAPI.COM — Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan (HAS) melalui Tim kuasa hukum menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut yang diduga melanggar prosedur administrasi atas pencalonan calon gubernur nomor 4, Sherly Tjoanda.
Gugatan ke Bawaslu Malut akan diajukan pada Senin (28/10/2024) mendatang. Pelaporan itu, terkait proses pemeriksaan kesehatan Sherly yang diduga terjadi pelanggaran UU Pilkada.
“Hari Senin baru kita ajukan gugatan penguatan sengketa terkait administrasi prosedur pemeriksaan kesehatan Sherly, yang dinilai cacat administrasi,” jelas Junaidi, tim kuasa hukum HAS Malut kepada media ini melalui pres rilis, Jumat (25/10/2024).
Kata dia, atas masalah tersebut, KPU Maluku Utara, diduga telah melanggar petunjuk teknis (Juknis) yang dikeluarkan oleh KPUD. “Ini kan momentum Pilkada bukan Pemilu, dan domainnya kan di daerah,” ucap Junaidi.
Sementara, Komisioner Bawaslu Malut, Ardian Yoro Naleng, mengaku telah menemukan sengketa Pilkada dari laporan paslon 1. “Memang kami sudah menerima keluhan sengketa Pilkada dari paslon 1,” akunya.
Ia mengatakan, Bawaslu saat ini akan menjalankan semua sesuai prosedur, dan soal sengketa Pilkada yang diajukan akan ditelaah lebih teliti. Bawaslu juga akan meminta semua pemberkasaan tahapan yang sudah diverifikasi oleh KPU Malut.
“Kita akan minta tahapan mulai dari prosedur dari pemeriksaan di RSUD, Dinas Kesehatan Provinsi Malut dan pemeriksaan bebas narkoba dan lainnya. Secara substansi kita belum bisa simpulkan, karena saat ini masih mengumpulkan semua bukti-bukti di lapangan lebih dulu,” pungkasnya. (fikri/MC HAS)


More Stories
Ribuan Siswa Madrasah di Halsel Ikut Cetak Rekor MURI, Kasi Pendis Kemenag Beri Apresiasi
Prodi Pendidikan Geografi FKIP Unkhair Buka Penerimaan Mahasiswa Baru 2026
Asadul Boyratan Menang Telak! Resmi Pimpin Taekwondo Maluku Utara