Zulfikran A Bailussy
NEWSGAPI.COM — Praktisi Hukum Maluku Utara, Zulfikran A Bailussy turut menyoroti proyek pembangunan, rehabilitasi gajebo dan pembuatan tempat duduk di Kota Ternate yang diduga lokasi proyek tidak sesuai dokumen perencanaan anggaran.
Menurutnya, tidak masuk akal pernyataan Kepala Dinas Priwisata yang beralasan lokasi proyek Kelurahan Tomajiko Kecamatan Hiri bermasalah kemudian dipindahkan ke lokasi baru di Kelurahan Kastela dengan alasan bahwa lokasi awal masih berstatus milik warga sehingga dipindahkan.
“Seharusnya pada tahapan kordinasi ditingkat bawah itu sudah beres sebelum dimasukan dalam dokumen perencanaan anggaran. jadi Jangan membuat alasan dengan mengatakan masyarakat tidak sepakat, seharusnya kadispar dan lurah mengambil inisiatif untuk bermusyawarah dengan pemilik lahan,” katanya pada media ini, Sabtu (28/9/24).
“Jika ada keberatan ya cari jalan keluarnya bukan malah merelokasi proyek tersebut ke tempat lain atau saling menyalahkan antara kadis dan lurah” sambungnya
Ketua LBH Ansor Kota Ternate itu mengatakan, seharusnya Kadispar Kota Ternate melakukan rapat koordinasi dengan instansi diatasnya baik walikota juga DPRD terkait dengan perubahan lokasi proyek, bukan dengan seenaknya bangun ditempat lain
“Ini termasuk penyalahgunaan wewenang,” cetusnya
Menurutnya, pemindahan lokasi proyek pembangunan yang menelan anggaran ratusan juta dari APBD ini mengabaikan perencanaan awal yang telah disusun dan disepakati. Padahal, proyek tersebut diharapan dapat meningkatkan aksesibilitas serta daya tarik wisata di Kecamatan Hiri.
“Kami khawatir tindakan ini akan berdampak negatif terhadap kepercayaan publik terhadap Walikota Ternate dalam penggunaan anggaran daerah. Untuk itu kami mendesak penegak hukum agar memanggil Kadispar untuk diperiksa terkait dengan penyalahgunaan wewenang,” bebernya. (fikri)
More Stories
Bawaslu Limpahkan Kasus Pelanggaran Netralitas ASN ke Polres Halsel
Gelar KKG di MIN 4 Halsel, Kasi Pendis Ingatkan Pentingnya Kedisiplinan
Seru! Podcast Bahas Pilkada Halsel 2024 Bareng Maulana dan Moch Saifullah