
M.Reza A. Syadik
NEWSGAPI.COM — Koalisi Mahasiswa Pergerakan Maluku Utara (Kompak-MU) mengungkapkan bahwa Provinsi Maluku Utara dalam kepungan Korporasi tambang.
Melalui Koordinator Kompak-MU, M.Reza A. Syadik kepada media ini, Kamis (12/9) mengatakan, maraknya pertumbuhan tambang di Maluku Utara menjadi ancaman bagi masyarakat, terutama masyarakat di wilayah pesisir seeta kelestarian alam setempat.
Belum lagi, lanjut Reza, kehadiran PT. Aneka Niaga Prima (ANP) di Pulau Fau Kabupaten Halmahera Tengah saat ini telah menambah daftar panjang eksploitasi tambang di Maluku Utara.
Menariknya, Reza mengungkapkan perusahan tersebut diduga menabrak aturan, namun pemerintah dan DPRD setempat seakan tak peduli. Hal ini lantas menimbulkan jecurigaan bahwa ada indikasi persekongkolan untuk menyerahkan Pulau Fau Halmahera Tengah ke PT. ANP.
Ia menjelaskan, aturan terkait larangan pemanfaatan pulau-pulau pesisir dan pulau-pulau kecil untuk aktivitas penambangan mineral telah jelas tercantum dalam Pasal 23 ayat 2 dan Pasal 35 huruf k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Untuk itu, Kementrian ESDM dibawah kendali Bahlil Lahadalia suda seharusnya menindak tegas dengan menertibkan perusahaan tersebut.
“Kami dari koalisi mahasiswa pergerakan Maluku Utara akan mendatangi Kementrian ESDM RI dalam rangka menyuarakan melalui demonstrasi untuk meminta dengan tegas kepada Menteri ESDM agar segera mencabut Izin PT. ANP di Halmahera Tengah,” tegasnya. (fik)


More Stories
Ribuan Siswa Madrasah di Halsel Ikut Cetak Rekor MURI, Kasi Pendis Kemenag Beri Apresiasi
Prodi Pendidikan Geografi FKIP Unkhair Buka Penerimaan Mahasiswa Baru 2026
Asadul Boyratan Menang Telak! Resmi Pimpin Taekwondo Maluku Utara