NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Kasus Pengancaman Oknum Brimob Mandek di Polda Malut

Kantor Polda Maluku Utara

NEWSGAPI.COM — Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara didesak usut tuntas kasus dugaan pengancaman yang dilakukan oknum anggota Brimob berinisial FS yang saat ini bertugas di Batalion C Pelopor Kabupaten Halmahera Selatan.

Kuasa Hukum Pelapor, Sarman Riadi mengatakan, laporan dugaan kasus pengancaman yang dialami kliennya Jefri Ham sudah dilaporkan ke Ditreskrimusus Polda Malut sejak 14 Maret 2024, namun laporan tersebut terkesan mandek.

“Laporan klien kami sudah dilaporkan disertai bukti ke Ditreskrimusus Polda Malut sejak 14 Maret namun hingga awal September 2024 atau sudah 7 Bulan berjalan belum ada perkembangan lanjutan,” kata Sarman mengonfirmasi wartawan, Minggu (8/9).

Sarman mengaku, sebelumnya penyidik Ditreskrimusus sudah selesai pemeriksaan saksi serta menghadirkan saksi ahli bahasa atas kasus pengancaman tersebut, namun kasus tersebut belum juga ditindak lanjuti.

“Jadi kami meminta dengan hormat kepada Pak Kapolda Malut agar memerintahkan jajarannya agar secepatnya usut tuntas kasus ini dan memproses hukum oknum anggota Brimob berinisial FS sesuai aturan institusi Polri,” pintanya.

Sarman membeberkan, oknum anggota Brimob berpangkat Briptu itu diduga menebar ancaman kekerasan dan fitnah yang dialamatkan kepada klien kami Jefri Ham melalui pesan whatsapp dan sms.

“Ancaman kekerasan dan fitnah bermula karena cemburu, sehingga oknum anggota Brimob ini menyerang korban dengan kata ancaman bermuatan kekerasan melalui pesan watshaap dan sms,” ungkapnya.

Selain pengancaman, Sarman mengaku oknum Brimob juga menuduh kliennya homo, psikopat dan pemakai narkoba. Tuduhan itu lantas tidak dibantah karena tak ada bukti sama sekali.

“Dia (Oknum Brimob) juga ancam akan menculik dan menghabisi klien kami, tentunya klien kami sangat takut dan merasakan was-was untuk melakukan aktifitas atas ancaman tersebut,” pungkasnya. (fik)

Jangan Jadi Plagiator