
newsgapi.com, TERNATE – Sejumlah karyawan PT Sumberdaya Dian Mandiri (SDM) di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menuntut hak-hak mereka pasca Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Mereka merasa dirugikan karena perusahaan dianggap tidak memenuhi kewajiban terhadap karyawan yang di-PHK.
La Umpi, salah satu karyawan yang terkena PHK, menyampaikan keluhan ini kepada newsgapi, Selasa (27/8/2024).
“Dari tahun 2019 sampai saat ini tidak pernah diberikan hak-hak kami. Perusahaan mendatangi sebagian karyawan yang di-PHK untuk menawarkan hak-haknya yang sebenarnya tidak sesuai dengan ketentuan UU,” jelasnya.
Menurut La Umpi, para pekerja menuntut hak mereka dibayar penuh sesuai UU No. 13 tentang Ketenagakerjaan.
“Kami sebagai pekerja yang terzalimi minta agar hak kami dibayar secara penuh, sesuai ketentuan undang-undang,” tegasnya.
Karyawan berharap pihak perusahaan tambang biji besi ini bersedia hadir di Ternate untuk mempertanggungjawabkan kewajibannya.
“Sudah kurang lebih 3 bulan saya dan teman-teman pekerja yang saat ini berada di Taliabu terkatung-katung menanti kehadiran pihak PT Sumberdaya Dian Mandiri,” ungkap La Umpi.
Ia memperingatkan bahwa jika tuntutan mereka tidak didengar, para karyawan siap menempuh jalur hukum.
“Apabila permintaan kami ini tidak diindahkan oleh perusahaan, maka kami tetap menempuh upaya hukum dengan mengajukan perundingan, seterusnya melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial dan Pengadilan Negeri Ternate,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sumberdaya Dian Mandiri belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan para karyawannya.


More Stories
Ribuan Siswa Madrasah di Halsel Ikut Cetak Rekor MURI, Kasi Pendis Kemenag Beri Apresiasi
Prodi Pendidikan Geografi FKIP Unkhair Buka Penerimaan Mahasiswa Baru 2026
Asadul Boyratan Menang Telak! Resmi Pimpin Taekwondo Maluku Utara