NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

KPK Buka Peluang Masyarakat Laporkan Harta Abdul Gani Kasuba

Tersangka Abdul Gani Kasuba Gubernur Maluku Utara Nonaktif (Dok, Toks).

newsgapi.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang bagi masyarakat untuk melaporkan informasi terkait harta kekayaan Gubernur Maluku Utara yang diberhentikan sementara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

KPK menduga AGK memiliki harta kekayaan lain yang diperoleh dari praktik korupsi.

“Kami menjamin perlindungan bagi siapapun yang melaporkan informasi terkait aset yang terkait dengan kasus ini,” ujar Juru Bicara Bidang Penegakan Hukum dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/5/2024).

Ali menyampaikan, tim penyidik KPK telah menyita aset senilai Rp 15 miliar dari total nilai lebih dari Rp 100 miliar dalam kasus dugaan pencucian uang yang menjerat AGK.

Penggeledahan dan penyitaan aset milik AGK masih terus dilakukan.

“Hingga hari ini kami mendapat informasi bahwa tim penyidik telah menyita harta sekitar Rp 15 miliar dari tersangka,” ungkapnya.

Abdul Gani Kasuba sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Namun seiring perkembangan penyidikan, KPK menemukan bukti untuk menetapkan Gubernur nonaktif ini sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.

Penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti untuk memenuhi unsur-unsur yang dipersyaratkan dalam dakwaan pencucian uang terhadap AGK.

KPK juga telah memperluas penyidikan dengan mendalami dugaan korupsi di bidang izin pertambangan.

Untuk memperkuat penyidikan, KPK telah memanggil dua anak AGK yakni M. Thoriq Kasuba dan Nurul Izzah, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Saat ini, proses penyidikan terkait dugaan suap yang melibatkan AGK telah rampung dan kasus itu akan segera dibawa ke persidangan di pengadilan Tipikor.