NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Dugaan Pungli, Pedagang Pinggir Jalan Kota Ternate Ditagih Pake Retribusi Parkir

Pedagang pinggir jalan di Kota Ternate

NEWSGAPI.COM – Diduga ada praktek Pungutan Liar (Pungli) ke pedagang kaki lima dan sejumlah lapak kartu di pinggir jalan Kota Ternate dengan model restribusi parkir.

Meski sebelumnya pemerintah setempat telah mengeluarkan peraturan daerah nomor 4 tahun 2014 pada pasal 14 tentang larangan berjualan di jalan, trotoar, lampu pengatur lalu lintas dan sejumlah titik lainya, kecuali diijinkan oleh pejabat yang berwenang. Tetapi, masih saja ditemukan para pedagang melakukan aktifitas berjualan tampa memiliki ijin dari dinas terkait.

Kepada media ini, Kamis (35/4/2024) para pedagang tersebut mengaku mendapatkan ijin berjualan dari Dishub dan Kepala Tata Kota yakni Rizal Marsaoly yang kini menjabat sebagai Sekda Kota Ternate.

Mereka mengaku memiliki surat ijin dari Dishub secara resmi dengan membayar retribusi parkir sebesar Rp 5000 per hari.

Selain itu, ditemukan juga sebagian pedagang mangaku mendapatkan ijin dari dinas terkait dengan membayar retribusi parkir sebesar Rp 500.000 per tahun.

Bahkan, ditemukan juga ada pedagang yang mengaku tidak memiliki ijin, namun hanya membayar retribusi sampah sebesar Rp 2000 per hari.

“Kalau saya jualan di tempat ini tidak ada ijin, saya jualan aja gitu kalau ada penertiban ya saya keluar,” kata salah satu pedagang yang mengaku tidak memiliki ijin.

Terpisah, Kadishub Kota Ternate, Mochtar Hasim saat dikonfirmasi media ini mengatakan, selama dirinya dipercayakan Walikota sebagai kepala dinas perhubungan, tidak perna memberikan ijin kepada para pedagang yang dimaksud.

“Yang namanya ijin ini kan pasti tertulis atau hitam diatas putih, makanya saya balik bertanya emangnya ada ijin secara tertulis, karena sejauh ini kami tidak pernah berikan ijin yang model begitu. Jadi kalau mereka bilang dishub kase ijin dishub yanag mana,” tanya Mochtar. (red/fikri)