NEWSGAPI.COM – Halmahera Corruption Watch (HCW) Provinsi Maluku Utara (Malut), menanggapi kebijakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) perwakilan Malut, atas pemberian remisi terhadap 20 orang narapidana (napi) korupsi, sebagaimana disampaikan oleh Kadivpas Kemenkumham Malut, beberapa waktu lalu.
Sekertaris HCW Malut, Sadam Dj. Saban, SH, kepada media ini, Kamis (4/4/2024), menyampaikan bahwa kebijakan pemberian remisi atau pengurangan masa menjalani pidana, kepada 20 orang napi koruptor yang dilalukan oleh Kemenkumham RI wilayah Malut, ini sangat mengecewakan publik khususnya publik Maluku Utara.
Lanjut Sadam, di tengah meningkatnya eskalasi tindakan pidana korupsi (Tipikor) di Maluku Utara saat ini, maka sudah seharusnya menjadi catatan khusus bagi Kemenkumham wilayah Malut, agar mempertahankan kebijakannya saat memberikan remisi bagi Warga binaan pemasyarakatan (WBP), terutama WBP yang tersandung kasus Tipikor.
“Sebagai penggiat anti korupsi, kami sangat menyangkan tindakan pihak Kemenkumham wilayah Malut, yang memberikan remisi pada narapidana kejahatan luar biasa atau yang sering kita sebut exstra ordinary crime. Sebab menurut hemat kami, usulan pemberian remisi ini adalah sala satu bentuk upaya pelemahan pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Meski begitu kata Sadam, kami tetap menghormati proses pembinaan WBP yang dilakukan oleh pihak Lapas. Akan tetapi pertanyaannya apakah yang dilakukan itu sudah sesuai dngan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, yakni UU Nomor; 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Misalnya syarat syarat yang harus di penuhi para napi koruptor, kemudian apakah pilihan memberikan remisi kepada para terpidana tindak korupsi ini, dapat menjadi efek jera yang efektif bagi para koruptor untuk tidak membuat preseden buruk kedepan, ataukah malah sebaliknya menimbulkan rasa ketidakpercayaan publik terhadap lembaga lembaga penegak hukum,” pungkas Sadam.
Olehnya itu demi bangsa yang bebas dari tindak kejahatan korupsi, dan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum bagi para pelaku korupsi, maka kami berharap kepada pihak Lembaga pemasyarakatan (LP), agar lebih terbuka dalam proses pemberian remisi bagi para WBP.(fikri/red)
More Stories
Pasangan Husain-Asrul konsisten mewujudkan Kesejahteraan Untuk Masyarakat Maluku utara
Taruh Harga Diri Muksin Hi. Saleh, Zamrud Minta Keluarga Bajo Menangkan Rusihan-Muhtar
Husain Alting Sjah Usung Visi Ekonomi Inklusif untuk Maluku Utara