
Plt Kepala Dinas PUPR Malut, Eka Dahliani Usman
NEWSGAPI.COM – Sejumlah Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara (Malut) berunjuk rasa di depan kantor dinas tersebut, Rabu (3/4/2024)
Unjuk rasa tersebut, sebagai tindak lanjut atas pembayaran gaji PTT selama 3 bulan, terhitung sejak Januari hingga Maret 2024.
Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas (Kadis) PUPR Malut yang baru dilantik Februari 2024 kemarin itu mengatakan, pihaknya telah menjelaskan ke PTT untuk menyelesaikan masalah tuntutan tersebut.
“Iya tadi ada aksi di kantor, tapi sudah saya tegur esalon tiga, dan minta ke mereka untuk bertatap muka dengan pegawai non ASN untuk menjelaskan masalah mereka,” kata Eka Dahliani, Rabu (3/4/2024)
Istri mendiang Bupati Usman Sidik itu menjelaskan, aturan pegawai non ASN atau PTT itu dikontrak hanya 1 tahun berjalan, namun kemudian di tahun berikut dinilai kinerjan mereka kurang baik maka tidak bisa dilanjutkan lagi kontrak kerjanya.
“Namun kita juga tidak akan menutup mata untuk segera melakukan pembayaran gaji non ASN kalau memang APBD sudah berjalan,” pungkasnya. (fik)


More Stories
Putra Sulung Usman Sidik Mulai Bangun Fondasi Politik Menuju Pilkada Halsel 2031
Dengan “SORGA”, Dispora Malut Raih Penghargaan Inovasi
Abaikan Desakan PWI, Bassam Tetap Percaya Ali Dano Pimpin Disparbud Ekraf