NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Dinilai Janggal Pencairan Anggaran Makan Minum Bupati Halsel, 14 Hari Dicairkan Rp 1,4 Miliar

ilustrasi

NEWSGAPI.COM – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) di akhir tahun 2023 lalu mencairkan anggaran makan minum yang nilainya fantastis dan kuat dugaan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Jumlah pencairan anggaran makan minum kepala daerah yang dinilai janggal ini tertulis secara rinci pada sejumlah item kegiatan makan minum akhir tahun 2023.

“Item kegiatan untuk makan minum Kepala Daerah, Wakil Kepada Daerah, Sekretaris Daerah (Sekda) dan pejabat eselon II dilingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan bulan November dan Desember tahun 2023 sebesar Rp 274.999.800 yang dicairkan oleh CV. RA alias Rizkia dengan SPK No. 502/SPK/PPBJ/1679.A,” demikian dilihat dalam dokumen makan minum kepala daerah, Selasa(2/4/2024)

Sementara itu, pada Desember 2023 ada permintaan pembayaran 100 % belanja persediaan makanan dan minuman tamu Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan sebesar Rp. 274. 978.480.00 dicairkan juga oleh CV. RA alias Rizkia pada tanggal 21 November 2023.

Kemudian, permintaan pembayaran 100 % belanja persediaan makanan dan minuman tamu Pemda Kabupaten Halmahera Selatan bulan Desember 2023 sebesar Rp. 324.961. 960.00 juga oleh CV Rizkia Andira sesuai SPK No.502/SPK/PPBJ/1721/SETDA/XII/2023 tanggal 12 Desember 2023.

Dengan demikian, permintaan pembayaran ganti rugi uang persediaan (GU-NIHIL) Setda tahun 2023 sebesar Rp. 1.479.491.00.21 dengan periode pencairan dana untuk November ke 12 Desember 2023 atau kurum waktu pencairan 14 hari.

Salah satu sumber terpercaya di Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan saat di konfirmasi terkait mekanisme pencairan anggaran, dia menjelaskan bahwa soal pencairan anggaran itu saja-sah saja, tetapi harus ada jedah waktu minimal tidak di bulan yang sama.

“Kalau saya coba pelajari pencairan anggaran ini sangat banyak, dengan waktu yang begitu singkat karena pencairan di bulan yang sama. Ini bisa jadi bermasalah, tetapi itu menjadi ranah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau aparat penegak Hukum (APH) karena mereka lebih paham soal itu,” jelasnya. (fik)