NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Pemerintahan Halsel di Bawah Kendali Bassam Dinilai Tak Peduli Pembangunan Desa

Bupati Halsel, Bassam Kasuba

NEWSGAPI.COM – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menunda pencairan dana desa tahap satu tahun 2024 ke 14 desa dinilai menghambat pembangunan desa.

Pasalnya kebijakan penundaan pencairan dana desa tersebut, Kepala DPMD Halsel Maslan Hi Hasan mengaku, telah melalui hasil kordinasi dengan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba.

“Ini sudah masuk di pak Bupati. Jadi bagian hukum saat ini sudah melakukan kajian terhadap putusan status dari pada 14 desa, bukan tidak dicairkan tapi dipending,” kata Maslan kepada wartawan belum ini.

Ia beralasan, ke 14 desa tersebut sedang bersengketa hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN ) Ambon dan Pengadilan Tinggi Tatausaha Negara ( PTTUN) Manado, sehingga pencairan dana desa tahap pertama dipending.

Menurut mantan Sekda Halsel itu, penundaan pencairan dana desa ke 14 desa ini dipastikan tidak beresiko terhadap pembangunan desa, karena penundaan pencairan baru di tahap pertama.

“Sudah ada kordinasi (ke Bupati Bassam Kasuba). Jadi mengenai ke 14 desa ini masih menunggu kepastian dari bagian hukum,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum Ismid Usman menyebut kebijakan pemerintah daerah dalam hal ini DPMD yang menunda pencairan dana desa ke 14 desa dinilai keliru, sebab bakal menghambat pembangunan desa.

Menurutnya, proses pencairan dana desa yang dilakukan ke 14 kepala desa aktif tidak ada hubungannya dengan putusan PTUN Ambon maupun putusan PTTUN Manado.

“Putusan PTUN Ambon itu mengatakan mewajibkan kepada Tergugat/Bupati Halsel untuk mencabut keputusan yang dianggap batal demi hukum oleh PTUN Ambon, kemudian putusan PTTUN Manado juga memperkuat putusan tingkat pertama dan keputusan itu sudah berkekuatan hukum tetap,” terangnya, Kamis (28/3/2024) kemarin.

Ismid yang juga pengacara yang menangani sengketa Pilkades tahun 2023 di PTUN Ambon itu bilang, terkat dengan ke 14 kepala desa, sejauh ini bupati belum melaksanakan keputusan pengadilan.

“Semestinya sebagai bawahan bupati cukup melaksanakan apa yang telah diputuskan oleh atasannya dengan melayani proses pencairan dana desa oleh kepala desa sepanjang syarat-syarat administrasi pencairan itu terpenuhi,” kata Ismid.

Ia beralasan, sejauh ini belum ada pencabutan keputusan yang dianggap batal demi hukum oleh pengadilan. Oleh karena itu, setiap tindakan administrasi yang dilakukan ke 14 kepala desa tersebut tetap sah.

“Jadi kepala dinas DPMD tidak punya alasan untuk pending pencairan dana desa ke 14 desa yang bersengketa di PTUN Ambon,” pungkasnya. (fik)