Sekretaris DPD Kongres Advokat Indonesia Provinsi Maluku Utara, Roslan (foto : istimewa)
newsgapi, Ternate – Sekretaris DPD Kongres Advokat Indonesia Provinsi Maluku Utara, Roslan, mengatakan bahwa pemerintah harus membayar hak para kontraktor dan pemborong yang telah menyelesaikan pekerjaan mereka sesuai dokumen kesepakatan dan berita acara serah terima pekerjaan.
Hal ini terkait dengan informasi yang bermunculan baru-baru ini di media tentang maraknya wanprestasi yang merugikan pihak penyedia barang jasa di Maluku Utara.
Dalam keterangan resminya, Roslan mengatakan bahwa wanprestasi tersebut jelas bertentangan dengan aturan hukum.
Ia berpendapat bahwa antara kedua belah pihak telah memiliki hubungan kerja sama yang mengatur hak dan kewajiban para pihak yang mengikatkan diri tersebut.
“Jika merujuk pada Pasal 1234 KUHperdata, maka jelas bahwa tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu. Selain itu, dalam Pasal 1338 KUHperdata mengatur bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Inilah yang biasa dikenal sebagai asas konsensualisme dalam hukum keperdataan,” ujar Roslan. Jum’at (5/1/2024).
Oleh karena itu, ia berharap pihak-pihak terkait, dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan sebagai representasi pemerintah daerah, harus membayar hak para kontraktor atau pemborong yang telah menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan.
Ia menambahkan bahwa setiap proyek yang sudah dilakukan kontrak pasti memiliki anggaran sehingga tidak ada alasan untuk tidak membayar apa yang menjadi hak para kontraktor.
“Terakhir, kami berharap pimpinan OPD yang bersangkutan ini harus segera mencari solusi atau melakukan langkah-langkah taktis guna menyelesaikan permasalahan pembayaran kontraktor yang masih tertunda tersebut,” tutur Roslan.
Sejauh ini, menurut informasi, ada dugaan beberapa kegiatan yang mengalami wanprestasi, antara lain kegiatan pengadaan mesin pembangkit listrik pada program BLUD (Badan Layanan Unit Daerah) di Kabupaten Halmahera Barat di suatu instansi pelayanan kesehatan, dan pekerjaan swakelola DAK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara tahun 2023.
More Stories
Kampanye di Larombati, Cawagub Asrul Rasyid Paparkan Program HAS
Tak Mau Kalah dari Amasing, Ribuan Warga Gandasuli Juga Antusias Sambut Rusihan-Muhtar
Sejak Dibina CSR Harita Nickel, UMKM Kawasi Raup Keuntungan Besar