ilustrasi (foto : bplawyers.co.id)
newsgapi, Ternate – Banyak persoalan di Maluku Utara yang terkait dengan pelanggaran perjanjian kerjasama atas pekerjaan antara pihak pemerintah dengan pihak penyedia barang jasa.
Pihak penyedia yang notabene adalah para pengusaha-pengusaha lokal memiliki andil besar dalam pertumbuhan sektor ekonomi daerah.
Namun, mereka sering dirugikan oleh keterlambatan pembayaran yang menjadi hak mereka ketika kewajiban menyediakan telah dipenuhi.
Padahal, pemerintah seharusnya mendorong perekonomian lewat usaha kecil dan menengah.
Banyak informasi dan berita yang menyampaikan tentang keluhan praktisi konstruksi (para kontraktor maupun pemborong di lapangan) yang mengeluhkan pekerjaan mereka telah usai sesuai dokumen kesepakatan dan telah dituangkan dalam berita acara serah terima pekerjaan tapi tidak kunjung terbayarkan.
Praktek wanprestasi ini juga berdampak pada tenaga-tenaga terampil (tukang) yang sudah bekerja pada suatu proyek pembangunan tapi tidak dapat terbayarkan jasanya.
Selain itu, pengusaha-pengusaha kecil yang menyediakan material alami juga kerap menjadi hutang akibat pemborong yang tidak dibayar.
Efek domino yang dirasakan hampir semua lapisan masyarakat ini sering kali diabaikan. Pihak pertama selaku pejabat pembuat komitmen yang merupakan unsur pemerintah tidak boleh subjektif dalam kebijakannya terkait proses pencairan suatu kegiatan.
Misalnya, di akhir penutupan tahun 2023 kemarin, ada berita teman-teman kontraktor/pemborong yang akhirnya mendatangi kantor keuangan provinsi untuk meminta informasi kepastian pencairan anggaran pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Tidak sedikit juga anggaran kegiatan yang akhirnya masuk ke dalam status hutang. Kondisi ini tidak hanya terjadi di pemerintahan provinsi namun hampir terjadi di tiap kabupaten di Maluku Utara.
Salah satu contoh baru-baru ini, ada pihak rekanan penyedia barang jasa yang tidak ingin disebutkan namanya menginformasikan mengalami kerugian akibat pekerjaan pengadaan mesin pembangkit listrik yang telah diserahkan di lokasi namun pembayaran baru dilakukan sekitar 55%.
Hal ini jelas merugikan. Menurut informasi yang dihimpun newsgapi, kegiatan pengadaan dimaksud berkaitan dengan program BLUD (Badan Layanan Unit Daerah) di Kabupaten Halmahera Barat di suatu instansi pelayanan.
Hal serupa juga kami dapatkan dari beberapa pihak pemborong lapangan pada pekerjaan swakelola DAK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara tahun 2023.
More Stories
Bawaslu Limpahkan Kasus Pelanggaran Netralitas ASN ke Polres Halsel
Gelar KKG di MIN 4 Halsel, Kasi Pendis Ingatkan Pentingnya Kedisiplinan
Seru! Podcast Bahas Pilkada Halsel 2024 Bareng Maulana dan Moch Saifullah