NEWSGAPI COM, TERNATE – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Ternate, Maluku Utara, melalui Sekretaris Ismar Juma menegaskan bahwa berita buku induk tahun 1992 dan pemalsuan 8355 atas nama Usman Sidik adalah berita hoax dan pembentukan opini yang menyesatkan.
Ismar mengatakan, semua dokumen yang disebutkan dalam pemberitaan bahwasanya dipalsukan itu bisa dibuktikan keasliannya. “Dokumen buku Induk dan 8355 kami bisa buktikan keasliannya jika diminta oleh pihak berwenang, kami bisa buktikan semua dokumen itu, memang benar warna kekuningan dokumen aslinya kemudian di foto copy makanya jadi putih,” kata Ismar.
Ismar lantas membeberkan kronologis ditemukannya buku induk 8355 dan daftar nilai itu berawal dari maraknya berita dugaan ijazah palsu atas nama Usman Sidik pada tahun 2019 lalu, kemudian pihak majelis Hukum Muhamadiyah periode lalu berinsiatif mendatangi SMA Muhamadiyah ternate melakukan pencarian bersama terhadap dokumen-dokumen sekolah tahun 1992.
“Jadi sebanyak tujuh orang tim terdiri dari pimpinan Wilayah dan majelis Hukum periode lalu melakukan pencarian dokumen selama tiga hari karena dokumen itu cukup banyak berada disekolah, dan dokumen tahun 1992 ditemukan berupa buku induk 8355 serta daftar nilai atas nama Usman sidik semuanya ada di dalam dokumen,” ungkap Ismar.
Ismar mengatakan, dari hasil pencarian tersebut saat itu juga dokumen itu langsung diamankan oleh Majelis Hukum PWM periode lalu demi kepentingan proses hukum karena saat itu ada pihak yang melaporkan ke Polda Maluku Utara, namun setelah dokumen itu ditunjukan dan akhirnya kasus itu pun di SP3.
Ismar lantas menegaskan, dokumen asli masih ada bukan raib dan di rekayasa seperti yang diberitakan.
“Tentunya kami berharap semua pihak untuk berhenti berpolemik terkait dengan dokumen palsu atau tidak palsu karena semua ada aturannya,” tegasnya. (*)
More Stories
Abubakar Malayu Satu-satunya Kades di Halsel Terima Penghargaan dari BKKBN Malut
Tauhid Soleman Salah Urus Pemerintahan, Stop Lanjutkan?
Jelang Pilkada 2024, Pemda Halsel Buat Prosedur Baru Pencairan Dana Desa