gedung Dhuafa Center Ternate (foto : istimewa)
newsgapi, Ternate – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate menaikkan status kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran gedung Dhuafa Center dari penyelidikan ke penyidikan.
Gedung yang berlokasi di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah itu bakal disita oleh penyidik.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate, Abdullah, kepada wartawan, Jumat (27/10).
Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan dan bukti-bukti yang dikumpulkan tim penyidik, ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Jadi ini status gedung Dhuafa Center awalnya penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan,” ujarnya.
Abdullah menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya surat keputusan Wali Kota Ternate tertanggal 4 Agustus 2015 tentang penghapusan dan pemindahan tanah milik Kota Ternate yang beralamat di Kelurahan Gamalama seluas 3.300.36 meter persegi.
Surat keputusan itu ternyata memiliki duplikasi dengan nomor dan tahun yang sama, tetapi dengan dua subjek penerima aset yang berbeda, yaitu Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) Kota Ternate dan Yayasan Bina Dhuafa.
Selanjutnya, pada tanggal 12 Maret 2020, terbit hak guna bangunan (HGB) atas nama Yayasan Bina Dhuafa atas tanah seluas 2.716 meter persegi yang terletak di Kelurahan Gamalama.
HGB itu dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Ternate, Ahmad Adi Sufi, berdasarkan surat hibah yang diduga palsu dari Wali Kota Ternate yang diajukan oleh Ketua Yayasan Bina Dhuafa, Sudin Robo.
“Terbitnya HGB tersebut berdasarkan pengajuan surat hibah yang diduga palsu yang dilakukan oleh Ketua Yayasan Bina Dhuafa, saudara Sudin Robo,” tuturnya.
Menurut Abdullah, Yayasan Bina Dhuafa tidak memenuhi syarat sebagai penerima hibah berdasarkan Permendagri nomor 32 tahun 2011. Pasalnya, yayasan yang didirikan pada tahun 2015 itu belum terdaftar pada Pemda setempat selama minimal tiga tahun.
Selain itu, yayasan yang bergerak di bidang sosial kemanusiaan keagamaan itu juga belum memiliki program nyata dan dokumentasi penyerahan pengelolaan dari Bazda.
“Sehingga terdapat indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan Yayasan Bina Dhuafa melalui saudara Sudin Robo selaku ketua terhadap dokumen hibah dari Pemerintah Kota Ternate atas tanah dibangunnya gedung Dhuafa,” pungkasnya.
More Stories
Ribuan Ikan Naik ke Pantai Setelah Kampanye, Warga Tabangame Doakan Rusihan-Muhtar Pimpin Halsel
Ribuan Warga Desa Wayaua Antusias Sambut Program Unggulan Rusihan-Muhtar
Simbol Kemenangan, Rusihan-Muhtar Disambut Karpet Merah Saat Kampanye di Kupal