Kantor Gubernur Maluku Utara (foto, istimewa).
newsgapi, SOFIFI – Bagi Anda yang ingin mengikuti seleksi CPNS atau menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ada kabar gembira dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Pemprov Malut telah mengumumkan jumlah kuota dan jadwal pendaftaran seleksi PPPK tahun 2023.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba yang ditandatangani oleh Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir, dengan nomor: 800.1.2.2/0226/Setda tanggal 19 September 2023.
Dilansir dari laman Diskominfosan Malut, Surat edaran tersebut ditujukan kepada para tenaga non-ASN guru, kesehatan dan tenaga teknis di mana saja berada.
Kepala Bidang Pengadaan ASN dan Penataan Jabatan Aparatur BKD Maluku Utara, Alex Tovano Rada mengatakan, total formasi untuk Provinsi Maluku Utara sebanyak 2.321 orang.
“Untuk tenaga guru sebanyak 1.893 orang, dan tenaga teknis 167 orang, serta tenaga kesehatan sebanyak 261 orang,” ujarnya Selasa (19/9/23).
Alex menambahkan, dari total formasi tersebut juga disediakan untuk calon pegawai PPPK bagi penyandang disabilitas, sekitar 2 persen dari total formasi.
“Sehingga untuk guru sebanyak 43 orang, dan tenaga teknis ada 3 orang,” katanya.
Alex menjelaskan, formasi dibagi menjadi dua bagian, yaitu formasi khusus yang diprioritaskan untuk tenaga honorer K2 (THK 2) dan non-ASN.
“Sementara untuk formasi umum dibuka minimal kepada pencari kerja yang sudah memiliki pengalaman kerja minimal selama dua tahun yang relevan dengan bidang tugas yang di tuju atau formasi jabatan yang dilamar,” jelasnya.
Selain itu, Alex juga membagikan jadwal lengkap seleksi tahapan PPPK 2023 terbaru sebagai berikut:
Pengumuman Seleksi: 19 September s.d 3 Oktober 2023,
Pendaftaran Seleksi: 20 September s.d. 9 Oktober 2023,
Seleksi Administrasi: 20 September s.d. 12 Oktober 2023,
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 s.d. 16 Oktober 2023,
Masa Sanggah: 17 s.d. 19 Oktober 2023,
Jawab Sanggah: 17 s.d. 21 Oktober 2023,
Pengumuman Pasca Sanggah: 20 s.d. 26 Oktober 2023,
Penarikan Data Final: 27 s.d. 29 Oktober 2023,
Penjadwalan SKD CPNS: 30 Oktober s.d. 2 November 2023,
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat pelaksanaan SKD CPNS: 3 s.d. 6 November 2023,
Pelaksanaan SKD CPNS: 7 s.d. 16 November 2023,
Pengolahan Nilai SKD CPNS: 14 s.d. 17 November 2023,
Pengumuman Hasil SKD CPNS: 18 s.d. 20 November 2023,
Masa Sanggah: 21 s.d. 23 November 2023,
Jawab Sanggah: 21 s.d. 25 November 2023,
Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 24 s.d. 28 November 2023,
Pengumuman Pasca Sanggah: 25 s.d. 30 November 2023,
Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 1 s.d. 20 Desember 2023,
Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 1 s.d. 3 Desember 2023,
Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 4 s.d. 6 Desember 2023,
Penarikan Data Final: 7 s.d. 8 Desember 2023,
Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9 s.d. 10 Desember 2023,
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan system CAT: 11 s.d. 13 Desember 2023,
Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14 s.d. 20 Desember 2023,
Integrasi Nilai SKD dan SKB: 21 Desember 2023 s.d. 2 Januari 2024,
Pengumuman Kelulusan: 3 s.d. 10 Januari 2024,
Masa Sanggah: 11 s.d. 13 Januari 2024,
Jawab Sanggah: 11 s.d. 17 Januari 2024,
Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 13 s.d. 18 Januari 2024,
Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 14 s.d. 20 Januari 2024,
Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari s.d. 19 Februari 2024,
Usul Penetapan NIP CPNS: 20 Februari s.d. 20 Maret 2024.
Alex mengatakan, terkait jadwal selalu mengikuti petunjuk nasional dan ini masih bersifat sementara.
“Karena itu, setelah mendaftar peserta diharapkan bisa menyesuaikan dengan perkembangan informasi yang akan disampaikan,” ucapnya.
Alex juga mengimbau agar pelamar terus mengecek informasi secara berkala di Portal BKD Provinsi Maluku Utara https://bkd.malutprov.go.id dan Portal SSCASN https://sscasn.bkn.go.id
More Stories
Akademisi Nilai Sikap Bassam-Helmi Siap Bantu KPU Hadapi Gugatan Timbulkan Kecurigaan Masyarakat
LPI Ungkap Peran Kades di Halsel Menangkan Petahana Pakai Dana Desa
Jika Terbukti Melakukan Pelanggaran, Pakar Sebut MK Bisa Diskualifikasi Paslon Peraih Suara Terbanyak