Sutrisno Tess, Kabid Aset BPKAD Halmahera Selatan
NEWSGAPI.COM, Labuha – Kabid Pengelolaan Aset dan Kekayaan Daerah BPKAD Halmahera Selatan (Halsel) Sutrisno Tess mengungkapkan, hibah lahan untuk pembangunan sarana Pendidikan Terpadu dan Badan Amal Muhammadiyah di Halsel sejak April 2023.
Di mana, Sutrisno mengatakan, penyediaan lahan untuk Muhammadiyah merupakan suatu bentuk komitmen serta kontribusi Bupati Usman Sidik terhadap lembaga tersebut.
“Melalui rapat dan diskusi dengan pengurus Muhammadiyah Halsel pada tanggal 8 April 2023, pengurus Muhammadiyah menyampaikan maksud dan tujuan terkait dengan pembangunan sekolah terpadu Muhammadiyah di Kabupaten Halsel yang mana hal ini sebenarnya sudah direncanakan sejak lama namun belum terealisasi karena tidak tersedianya lahan untuk pembangunan,” kata Sutrisno, Sabtu (09/09).
Menanggapi rencana itu, Sutrisno menyampaikan bahwa bupati Usman Sidik yang notabene adalah Alumni Muhammadiyah merespon baik rencana tersebut.
“Saat itu juga saya dipanggil dan diminta untuk menyiapkan lahan sebagai sarana pendukung, dan saat itu ada 3 titik lahan yang menjadi prioritas pembangunan yakni lahan di Desa Panambuang, Desa Marabose dan Lahan di Desa Labuha,” ujarnya.
Meski begitu, setelah dilakukan identifikasi ketiga lahan tersebut tidak memenuhi syarat untuk pembangunan sebagaimana dimaksud.
“Setelah itu saya bersama-sama dengan pengurus muhammadiyah melaporkan hasil ini dan akhirnya arahan pak bupati untuk mencari lokasi lain yang tidak bermasalah dan selanjutnya ditindaklanjuti proses pengadaan tanahnya,” ungkapnya.
Sutrisno mengatakan, setelah dilakukan pencarian lahan, maka ditetapkanlah lahan yang berlokasi di depan SMPN 6 Halsel, Desa Mandaong sebagai lokasi pembangunan sekolah terpadu dan badan amal muhammadiyah yang mana lokasi tersebut sudah dilakukan pengecekan oleh Bidang Aset, Pengurus Muhammadiyah, pemilik lahan dan disaksikan langsung oleh Kepala Desa Mandaong Wahyudi dan sekarang dalam proses penyelesaian.
“Iya benar, kami telah melakukan on the spot bersama sama dengan pemilik lahan, pengurus muhammadiyah dan disaksikan oleh kepala desa mandaong beserta jajarannya, dan sekarang sedang dalam proses penyelesaian semua kelengkapan administrasi atas lahan seluas kurang lebih 1 hektare,” kata Sutrisno.
Ia menyebut, untuk administrasi kelengkapan tanah jika sudah lengkap akan ditindaklanjuti dengan penilaian oleh tim dari Kantor Jasa Penilai Publik yang legalitasnya diakui oleh Kementerian Keuangan yang bertujuan untuk mengetahui besaran nilai atas tanah tersebut dan selanjutnya dilakukan penyelesaian.
“Perihal dengan pengadaan tanah sesuai dengan amanat perpres 148 tahun 2015 dan PP 19 Tahun 2021 terkait pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum dalam skala besar maupun kecil harus melibatkan penilai untuk melakukan penilaian atas harga tanah sehingga menjadi acuan atau dasar pemerintah daerah dalam melakukan pembayaran,” jelasnya. (*)
More Stories
Pro-Kontra Rencana Peternakan Babi di Maluku Utara: Prioritas Pangan atau Industri?
Viral Video Anggota DPRD Morotai Adu Jotos dengan Warga di Halmahera Barat
PT NHM Berencana Polisikan Tiga Mantan Karyawan, API Angkat Bicara